| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa GERI GENTANA pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Janggawana Utara Desa Janggawana Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa Geri Gentana berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Montong Pecut Desa Monggas Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa menerima telfon dari Sdr. Roy (DPO) dan Sdr. Roy (DPO) mengatakan bahwa Sdr. Roy (DPO) memiliki Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa dapat membelinya. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa bersama Anak Saksi Lalu Zainul Majedi tanpa memberi tahu Anak Saksi Lalu Zainul Majedi kemana Terdakwa akan pergi, kemudian Terdakwa pergi menuju ke Rumah Sdr. Roy (DPO) yang beralamat di Dusun Janggawana Utara Desa Janggawana Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya sesampainya di jalan yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah Sdr. Roy (DPO) Terdakwa berhenti dan meminta Anak Saksi Lalu Zainul Majedi untuk menunggu di sepeda motor, lalu Terdakwa berjalan sendirian menuju rumah Sdr. Roy (DPO). Selanjutnya sesampainya di rumah Sdr. Roy (DPO), Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Roy (DPO) dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. Roy (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa Geri Gentana. Setelah itu Terdakwa kembali berjalan kaki menuju motor yang digunakan dan mencari Anak Saksi Lalu Zainul Majedi untuk pulang ke rumah, kemudian datang Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Upi Nofriadi selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas dasar penyelidikan dan informasi dari Masyarakat. Selanjutnya Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Upi Nofriadi melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo warna merah yang diakui merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Lampiran Surat Nomor: 3707/0107941.11/2025 tanggal 07 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 0,61 (nol koma enam satu) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram, kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,55 (nol lima lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0818 tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001, telah dilakukan pengujian terhadap sampel kristal putih transparan diduga shabu an. Tsk Geri Gentana, Nomor Kode Sampel: 25.117.11.16.05.0807 K dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
Terdakwa GERI GENTANA pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekitar pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Janggawana Utara Desa Janggawana Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Terdakwa Geri Gentana terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Lalu Kharisma Shidikara, Saksi Lalu Upi Nofriadi, dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekitar pukul 00.15 wita saat Terdakwa sedang berjalan kaki di sebuah jalan yang beralamat di Dusun Janggawana Utara Desa Janggawana Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Upi Nofriadi datang untuk melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Upi Nofriadi melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo warna merah yang diakui merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa Geri Gentana berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Montong Pecut Desa Monggas Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa menerima telfon dari Sdr. Roy (DPO) dan Sdr. Roy (DPO) mengatakan bahwa Sdr. Roy (DPO) memiliki Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa dapat membelinya. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa bersama Anak Saksi Lalu Zainul Majedi tanpa memberi tahu Anak Saksi Lalu Zainul Majedi kemana Terdakwa akan pergi, kemudian Terdakwa pergi menuju ke Rumah Sdr. Roy (DPO) yang beralamat di Dusun Janggawana Utara Desa Janggawana Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya sesampainya di jalan yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah Sdr. Roy (DPO) Terdakwa berhenti dan meminta Anak Saksi Lalu Zainul Majedi untuk menunggu di sepeda motor, lalu Terdakwa berjalan sendirian menuju rumah Sdr. Roy (DPO). Selanjutnya sesampainya di rumah Sdr. Roy (DPO), Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Roy (DPO) dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. Roy (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa Geri Gentana. Setelah itu Terdakwa kembali berjalan kaki menuju motor yang digunakan dan mencari Anak Saksi Lalu Zainul Majedi untuk pulang ke rumah, kemudian datang Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Upi Nofriadi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Lampiran Surat Nomor: 3707/0107941.11/2025 tanggal 07 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 0,61 (nol koma enam satu) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram, kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,55 (nol lima lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0818 tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001, telah dilakukan pengujian terhadap sampel kristal putih transparan diduga shabu an. Tsk Geri Gentana, Nomor Kode Sampel: 25.117.11.16.05.0807 K dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------- |