Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
PENDI PRADANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3354/N.2.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENDI PRADANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Pendi Pradana pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Pemondah, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA, pada saat Terdakwa PENDI PRADANA berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Pemondah, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa menghubungi Sdr. GULUH (DPO) melalui telepon dan mengatakan bahwa Terdakwa ingin membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kemudian Sdr. GULUH (DPO) menanyakan jumlah uang yang dimiliki oleh Terdakwa dan Terdakwa menjawab sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. GULUH (DPO) meminta Terdakwa datang ke rumahnya sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Sdr. GULUH (DPO) dan menyerahkan uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai, kemudian Sdr. GULUH (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya dan mengonsumsi sebagian Narkotika jenis sabu tersebut seorang diri, sedangkan sisanya Terdakwa simpan dan tidak lama kemudian sekira pukul 20.00 WITA datang Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, Saksi LALU ARMY FHINARTHA, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pemondah, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat sekitar yakni Saksi HAPSAH dan Saksi MUHAMAD DEDDY KUSUMA, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 1 (satu) unit Handphone warna merah merek Realme model RMX1811, kemudian Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya serta menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. GULUH (DPO) seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya tanggal 19 Mei 2026 menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,58 (nol koma lima delapan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih (netto) 0,51 (nol koma tiga puluh delapan) gram diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0300 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dari barang bukti berupa plastik klip transparan dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Pendi Pradana pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Pemondah, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA, Saksi LALU ARMY FHINARTHA, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa PENDI PRADANA menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Petugas Kepolisian datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pemondah, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat sekitar yakni Saksi HAPSAH dan Saksi MUHAMAD DEDDY KUSUMA, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) unit Handphone warna merah merek Realme model RMX1811 yang ditemukan di lantai di samping tempat Terdakwa duduk di ruang tamu, serta 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah pipa kaca yang ditemukan di dalam rak kosmetik di kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa PENDI PRADANA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya tanggal 19 April 2026 menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,58 (nol koma lima delapan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih (netto) 0,51 (nol koma tiga puluh delapan) gram diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0300 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dari barang bukti berupa plastik klip transparan dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. –-------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya