Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2025/PN Pya Normalisasi 1.Mastur Hidiamin
2.BUPATI LOMBOK TENGAH CQ. DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat C-3.54/LBH-UK-KLR/30.09.2025
Penggugat
NoNama
1Normalisasi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKI RIYADINormalisasi
Tergugat
NoNama
1Mastur Hidiamin
2BUPATI LOMBOK TENGAH CQ. DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan kami sebagaimana yang tersebut diatas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat 1 yang membuat dan/ membangun obyek sengketa yang menggangu dan tidak sesuai perizinan yang berlaku adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
  3. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat 2 yang membiarkan dan tidak melakukan tindakan hukum terhadap Tergugat 1 di atas obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
  4. Menghukum Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat, yaitu :
  • Kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2012 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  • Kerugian Imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  1. Menghukum Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukun tetap;
  2. Menghukum Tergugat 1 dan atau siapapun yang menguasai Obyek sengketa untuk menghentikan kegiatan diatas Obyek sengketa dan/ membongkar Obyek Sengketa secara sukarela dan cuma-Cuma;
  3. Menghukum Tergugat 2 untuk melaksanakan penghentian kegiatan Tergugat 1 dia atas obyek sengketa dan/ membongkar Obyek sengketa dan apabila perlu pelaksanaannya dengan bantuan keamanan (Polisi/TNI) jika Tergugat 1 tidak bersedia menghentikan kegiatannya dan/ membongkar Obyek sengketa secara sukarela dan Cuma-cuma;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermamfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak