| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan pemohon lahir dengan nama Menjah Hardi sebagaimana identitas yang tertera pada:
- KTP NIK 5202060112650003;
- KK No. 5202062602110129;
- Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-11052026-0154;
- Menyatakan Pemohon dan orang yang bernama Amaq Riani yang terdapat pada Ijazah No. DN-23 DI 0001806 sesungguhnya merupakan orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon,
|