| Dakwaan |
|
III.
|
DAKWAAN
PRIMAIR
KESATU
|
Bahwa Terdakwa KAMIL pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Umum Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.40 WITA Terdakwa Kamil yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengemudikan 1 (satu) unit Suzuki Satria FU Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 6610 ST tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan kendaraan dan tanpa menggunakan helm seorang diri dari tempat kerja Terdakwa Kamil yang berada di sekitar Pantai Tanjung Aan Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju ke Dusun Bangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk mencari rumput. Sesampainya Terdakwa di Jalan Umum Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa Kamil mengendarai sepeda motornya di jalur satu arah yang Terdakwa Kamil ketahui seharusnya digunakan untuk kendaraan yang datang dari arah timur ke arah barat, namun Terdakwa Kamil dengan sengaja mengendarai sepeda motornya dari barat ke arah timur dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) km/jam dengan tujuan agar lebih cepat sampai ke tujuan Terdakwa. Selanjutnya sesampainya di sebuah tikungan, Terdakwa Kamil tidak memperhatikan bahwa terdapat Saksi Anang Adityo Eka Saputra yang mengendarai sepeda motor Honda ADV warna putih dengan nomor Polisi DR 6579 XX dan di belakang Saksi Anang Adityo Eka Saputra terdapat Korban Muhammad Ilham Duata yang mengendarai Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 3183 SSN datang dari arah timur ke arah barat dan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan Terdakwa tidak melakukan pengereman sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Kamil langsung menghantam bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Anang Adityo Eka Saputra hingga Saksi Anang Adityo Eka Saputra terjatuh dari motornya, kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Kamil kembali menghantam sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Muhammad Ilham Duata hingga Korban Muhammad Ilham Duata terpental ke jalan dan dalam keadaan tidak sadarkan diri. Selanjutnya Saksi Toni yang sedang melintas di jalan tersebut dengan mengendarai truck berhenti dan memberikan pertolongan kepada Korban Muhammad Ilham Duata, Saksi Anang Adityo Eka Saputra dan Terdakwa Kamil ke rumah sakit.
- Bahwa selanjutnya Korban Muhammad Ilham Duata dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan Visum et Repertum Nomor 003/009/RSMAN-2/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 dari Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB yang ditandatangani oleh dr. Dian Novita Rahmah, S.Ked sebagai dokter di IGD RS Mandalika, telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 26 Februari 2027, pukul 17.26 WITA di IGD RS Mandalika atas nama Muhammad Ilham Duata, dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dibawa oleh Klinik Trust Care Medica dalam keadaan tidak sadarkan diri berdasarkan pengakuan perawat yang membawa, korban ditemukan di jalan kondisi pupul midriasasis dan tidak teraba nadi, sehingga pihak klinik segera membawa pasien ke IGD RS Mandalika.
- Pemeriksaan Fisik: Korban datang dalam keadaan tidak sadar, Skala Koma Glasgow (GCS) tiga, pupil pada mata kiri dan kanan melebar dengan ukuran masing-masing lima milimeter dan lima milimeter, refleks kornea tidak ada, nadi pada leher tidak teraba, pergerakan dinding dada tidak ada, suara napas tidak terdengar, ujung ujung jari tangan dan kaki teraba dingin.
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan sebagai berikut:
- Pada jidat kiri korban tujuh sentimeter dari garis Tengah tubuh depan, lima sentimeter diatas sudut mata luar, terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman tidak beraturan dengan ukuran empat sentimeter kali lima sentimeter.
- Pada dada bagian depan korban nol sentimeter dari garis Tengah tubuh depan, setinggi tulang selangka terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman tidak beraturan berukuran empat sentimeter kali enam sentimeter.
- Pada punggung kaki kanan korban terdapat luka robek sebanyak dua buah dengan ukuran masing masing enam sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter dengan dasar luka jaringan.
- Pada kaki kanan korban empat sentimeter diatas mata kaki terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada punggung belakang pasien terdapat lebam berwarna merah keunguan pada selururuh area punggung pasien dan hilang dengan penekanan.
- Pada pemeriksaan penunjang: Hasil pemeriksaan elektrokardiogram didapatkan hasil rekaman jantung pada dua belas sadapan didapatkan Gambaran garis datar (tidak adanya aktivitas Listrik jantung)
- Perawatan di IGD Rumah Saksit Mandalika:
- Perawatan Jenazah.
Kesimpulan:
Pada Korban Laki-Laki Usia dua puluh empat tahun yang telag mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mandalika, berdasarkan pemeriksaan dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan luar didapatkan:
- Luka lecet pada jidat, dada, dan kaki kanan bawah
- Luka robek pada punggung kaki kanan
- Lebam mayat pada daerah punggung
- Luka yang dialami korban dapat disebabkan oleh trauma dengan benda tumpul
- Telah dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan standar rumah sakit
- Berdasarkan pemeriksaan fisik luka yang dialami korban mengancam nyawa dan termasuk luma derajat ketiga (luka Golongan A), di mana luka menimbulkan penyakit yang tidak dapat sembuh atau membawa bahaya maut.
------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa KAMIL pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Umum Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.40 WITA Terdakwa Kamil yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengemudikan 1 (satu) unit Suzuki Satria FU Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 6610 ST tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan kendaraan dan tanpa menggunakan helm seorang diri dari tempat kerja Terdakwa Kamil yang berada di sekitar Pantai Tanjung Aan Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju ke Dusun Bangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk mencari rumput. Sesampainya Terdakwa di Jalan Umum Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa Kamil mengendarai sepeda motornya di jalur satu arah yang Terdakwa Kamil ketahui seharusnya digunakan untuk kendaraan yang datang dari arah timur ke arah barat, namun Terdakwa Kamil dengan sengaja mengendarai sepeda motornya dari barat ke arah timur dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) km/jam dengan tujuan agar lebih cepat sampai ke tujuan Terdakwa. Selanjutnya sesampainya di sebuah tikungan, Terdakwa Kamil tidak memperhatikan bahwa terdapat Saksi Anang Adityo Eka Saputra yang mengendarai sepeda motor Honda ADV warna putih dengan nomor Polisi DR 6579 XX dan di belakang Saksi Anang Adityo Eka Saputra terdapat Korban Muhammad Ilham Duata yang mengendarai Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 3183 SSN datang dari arah timur ke arah barat dan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan Terdakwa tidak melakukan pengereman sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Kamil langsung menghantam bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Anang Adityo Eka Saputra hingga Saksi Anang Adityo Eka Saputra terjatuh dari motornya, kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Kamil kembali menghantam sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Muhammad Ilham Duata hingga Korban Muhammad Ilham Duata terpental ke jalan dan dalam keadaan tidak sadarkan diri. Selanjutnya Saksi Toni yang sedang melintas di jalan tersebut dengan mengendarai truck berhenti dan memberikan pertolongan kepada Korban Muhammad Ilham Duata, Saksi Anang Adityo Eka Saputra dan Terdakwa Kamil ke rumah sakit.
- Bahwa Saksi Anang Adityo Eka Saputra mengalami luka-luka berdasarkan Visum et Repertum Nomor 01/Sket/Ver/KMS/III/2026 tanggal 26 Februari 2026 dari Klinik Kuta Emergency yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa, dr. Muhammad Dedi Saputra, telah melakukan pemeriksaan atas Anang Adityo Eka Saputra dengan hasil pemeriksaan:
- Bagian kepala: Tampak benjolan dengan bentuk lonjong pada pelipis kiri, satu sentimeter diatas sudut mata kiri dengan ukuran Panjang tujuh kali tuga kali nol koma lima sentimeter, dengan warna kulit sekitarnya, berjumlah satu buah.
- Badan: tidak ada kelainan
- Anggota Gerak: Pada lengan atas sebelah kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan yang menanjang dengan ukuran sekitar tiga kali delapan sentimeter, tepi luka tidak rata, permukaan kulit terkelupas dangkal mengenai lapisan kulit terluar, tidak ditemukan pendarahan aktif.
Pada pergelangan kaki sebelah kanan terdapat luka robek berbentuk oval tidak beraturan dengan Panjang kurang lebih dua sentimeter, lebar satu setimeter dan keadalaman satu sentimeter, tepi luka rata, disertai pendarahan aktif.
- Alat kelamin: Tidak kelainan
- Pemeriksaan tambahan: Tidak dilakukan
Kesimpulan: Pada korban laki-laki ini ditemukan luka robek akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan halangan dalam melakukan pekerjaannya selama 1 (satu) minggu.
- Bahwa akibat sepeda motor Suzuki Satria FU Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 6610 ST yang dikendarai oleh Terdakwa Kamil menghantam bagian depan sepeda motor Honda ADV warna putih dengan nomor Polisi DR 6579 XX yang dikendarai oleh Saksi Anang Adityo Eka Saputra, sepeda motor Honda ADV warna putih dengan nomor Polisi DR 6579 XX milik Saksi Anang Adityo Eka Saputra mengalami kerusakan yakni pada bagian depan sebelah kanan dan pada bagian samping kanan.
------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------
SUBSIDAIR
KESATU
Bahwa Terdakwa KAMIL pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Umum Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.40 WITA Terdakwa Kamil yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengemudikan 1 (satu) unit Suzuki Satria FU Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 6610 ST tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan kendaraan dan tanpa menggunakan helm seorang diri dari tempat kerja Terdakwa Kamil yang berada di sekitar Pantai Tanjung Aan Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju ke Dusun Bangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk mencari rumput. Sesampainya Terdakwa di Jalan Umum Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa Kamil mengendarai sepeda motornya di jalur satu arah yang Terdakwa Kamil ketahui seharusnya digunakan untuk kendaraan yang datang dari arah timur ke arah barat, namun Terdakwa Kamil mengendarai sepeda motornya dari barat ke arah timur dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) km/jam dengan tujuan agar lebih cepat sampai ke tujuan Terdakwa. Selanjutnya sesampainya di sebuah tikungan, Terdakwa Kamil tidak memperhatikan bahwa terdapat Saksi Anang Adityo Eka Saputra yang mengendarai sepeda motor Honda ADV warna putih dengan nomor Polisi DR 6579 XX dan di belakang Saksi Anang Adityo Eka Saputra terdapat Korban Muhammad Ilham Duata yang mengendarai Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 3183 SSN datang dari arah timur ke arah barat dan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan Terdakwa tidak melakukan pengereman, akibat kelalaian Terdakwa tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Kamil langsung menghantam bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Anang Adityo Eka Saputra hingga Saksi Anang Adityo Eka Saputra terjatuh dari motornya, kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Kamil kembali menghantam sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Muhammad Ilham Duata hingga Korban Muhammad Ilham Duata terpental ke jalan dan dalam keadaan tidak sadarkan diri. Selanjutnya Saksi Toni yang sedang melintas di jalan tersebut dengan mengendarai truck berhenti dan memberikan pertolongan kepada Korban Muhammad Ilham Duata, Saksi Anang Adityo Eka Saputra dan Terdakwa Kamil ke rumah sakit.
- Bahwa selanjutnya Korban Muhammad Ilham Duata dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan Visum et Repertum Nomor 003/009/RSMAN-2/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 dari Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB yang ditandatangani oleh dr. Dian Novita Rahmah, S.Ked sebagai dokter di IGD RS Mandalika, telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 26 Februari 2027, pukul 17.26 WITA di IGD RS Mandalika atas nama Muhammad Ilham Duata, dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dibawa oleh Klinik Trust Care Medica dalam keadaan tidak sadarkan diri berdasarkan pengakuan perawat yang membawa, korban ditemukan di jalan kondisi pupul midriasasis dan tidak teraba nadi, sehingga pihak klinik segera membawa pasien ke IGD RS Mandalika.
- Pemeriksaan Fisik: Korban datang dalam keadaan tidak sadar, Skala Koma Glasgow (GCS) tiga, pupil pada mata kiri dan kanan melebar dengan ukuran masing-masing lima milimeter dan lima milimeter, refleks kornea tidak ada, nadi pada leher tidak teraba, pergerakan dinding dada tidak ada, suara napas tidak terdengar, ujung ujung jari tangan dan kaki teraba dingin.
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan sebagai berikut:
- Pada jidat kiri korban tujuh sentimeter dari garis Tengah tubuh depan, lima sentimeter diatas sudut mata luar, terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman tidak beraturan dengan ukuran empat sentimeter kali lima sentimeter.
- Pada dada bagian depan korban nol sentimeter dari garis Tengah tubuh depan, setinggi tulang selangka terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman tidak beraturan berukuran empat sentimeter kali enam sentimeter.
- Pada punggung kaki kanan korban terdapat luka robek sebanyak dua buah dengan ukuran masing masing enam sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter dengan dasar luka jaringan.
- Pada kaki kanan korban empat sentimeter diatas mata kaki terdapat luka lecet berwarna merah kehitaman berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada punggung belakang pasien terdapat lebam berwarna merah keunguan pada selururuh area punggung pasien dan hilang dengan penekanan.
- Pada pemeriksaan penunjang: Hasil pemeriksaan elektrokardiogram didapatkan hasil rekaman jantung pada dua belas sadapan didapatkan Gambaran garis datar (tidak adanya aktivitas Listrik jantung)
- Perawatan di IGD Rumah Saksit Mandalika:
- Perawatan Jenazah.
Kesimpulan:
Pada Korban Laki-Laki Usia dua puluh empat tahun yang telag mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mandalika, berdasarkan pemeriksaan dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan luar didapatkan:
- Luka lecet pada jidat, dada, dan kaki kanan bawah
- Luka robek pada punggung kaki kanan
- Lebam mayat pada daerah punggung
- Luka yang dialami korban dapat disebabkan oleh trauma dengan benda tumpul
- Telah dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan standar rumah sakit
- Berdasarkan pemeriksaan fisik luka yang dialami korban mengancam nyawa dan termasuk luma derajat ketiga (luka Golongan A), di mana luka menimbulkan penyakit yang tidak dapat sembuh atau membawa bahaya maut.
------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa KAMIL pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Umum Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.40 WITA Terdakwa Kamil yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengemudikan 1 (satu) unit Suzuki Satria FU Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 6610 ST tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan kendaraan dan tanpa menggunakan helm seorang diri dari tempat kerja Terdakwa Kamil yang berada di sekitar Pantai Tanjung Aan Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju ke Dusun Bangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah untuk mencari rumput. Sesampainya Terdakwa di Jalan Umum Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa Kamil mengendarai sepeda motornya di jalur satu arah yang Terdakwa Kamil ketahui seharusnya digunakan untuk kendaraan yang datang dari arah timur ke arah barat, namun Terdakwa Kamil mengendarai sepeda motornya dari barat ke arah timur dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) km/jam dengan tujuan agar lebih cepat sampai ke tujuan Terdakwa. Selanjutnya sesampainya di sebuah tikungan, Terdakwa Kamil tidak memperhatikan bahwa terdapat Saksi Anang Adityo Eka Saputra yang mengendarai sepeda motor Honda ADV warna putih dengan nomor Polisi DR 6579 XX dan di belakang Saksi Anang Adityo Eka Saputra terdapat Korban Muhammad Ilham Duata yang mengendarai Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 3183 SSN datang dari arah timur ke arah barat dan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan Terdakwa tidak melakukan pengereman, akibat kelalaian Terdakwa tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Kamil langsung menghantam bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Anang Adityo Eka Saputra hingga Saksi Anang Adityo Eka Saputra terjatuh dari motornya, kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Kamil kembali menghantam sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Muhammad Ilham Duata hingga Korban Muhammad Ilham Duata terpental ke jalan dan dalam keadaan tidak sadarkan diri. Selanjutnya Saksi Toni yang sedang melintas di jalan tersebut dengan mengendarai truck berhenti dan memberikan pertolongan kepada Korban Muhammad Ilham Duata, Saksi Anang Adityo Eka Saputra dan Terdakwa Kamil ke rumah sakit.
- Bahwa Saksi Anang Adityo Eka Saputra mengalami luka-luka berdasarkan Visum et Repertum Nomor 01/Sket/Ver/KMS/III/2026 tanggal 26 Februari 2026 dari Klinik Kuta Emergency yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa, dr. Muhammad Dedi Saputra, telah melakukan pemeriksaan atas Anang Adityo Eka Saputra dengan hasil pemeriksaan:
- Bagian kepala: Tampak benjolan dengan bentuk lonjong pada pelipis kiri, satu sentimeter diatas sudut mata kiri dengan ukuran Panjang tujuh kali tuga kali nol koma lima sentimeter, dengan warna kulit sekitarnya, berjumlah satu buah.
- Badan: tidak ada kelainan
- Anggota Gerak: Pada lengan atas sebelah kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan yang menanjang dengan ukuran sekitar tiga kali delapan sentimeter, tepi luka tidak rata, permukaan kulit terkelupas dangkal mengenai lapisan kulit terluar, tidak ditemukan pendarahan aktif.
Pada pergelangan kaki sebelah kanan terdapat luka robek berbentuk oval tidak beraturan dengan Panjang kurang lebih dua sentimeter, lebar satu setimeter dan keadalaman satu sentimeter, tepi luka rata, disertai pendarahan aktif.
- Alat kelamin: Tidak kelainan
- Pemeriksaan tambahan: Tidak dilakukan
Kesimpulan: Pada korban laki-laki ini ditemukan luka robek akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan halangan dalam melakukan pekerjaannya selama 1 (satu) minggu.
- Bahwa akibat sepeda motor Suzuki Satria FU Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 6610 ST yang dikendarai oleh Terdakwa Kamil menghantam bagian depan sepeda motor Honda ADV warna putih dengan nomor Polisi DR 6579 XX yang dikendarai oleh Saksi Anang Adityo Eka Saputra, sepeda motor Honda ADV warna putih dengan nomor Polisi DR 6579 XX milik Saksi Anang Adityo Eka Saputra mengalami kerusakan yakni pada bagian depan sebelah kanan dan pada bagian samping kanan.
------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------
|