Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
MUNAWIR PANSORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4763/N.2.11/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNAWIR PANSORI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUNAWIR PANSORI pada hari Senin tanggal 29 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Kerembong Dalem, Desa Kerembong, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa MUNAWIR PANSORI merupakan teman dari saksi M. RIDWAN (suami dari saksi ELI HARIYANTI) dan beberapakali meminjam sepeda motor milik saksi ELI HARIYATI, selanjutnya sekitar bulan September 2025 bertempat di Dusun Gunung Ripin, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa menermui Saksi ELI HARIYANTI dengan maksud meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi DR-5129-UF warna putih, Nomor Rangka MH3SG31909KJ805037 dan Nomor Mesin G3E4E-1766716 milik Saksi ELI HARYANTI yang rencananya dipergunakan mencari pekerjaan, kemudian Saksi ELI HARYANTI menyerahkan sepeda motor tersebut beserta STNK kepada Terdakwa untuk dipergunakan Terdakwa mencari pekerjaan. Setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi ELI HARYANTI, Terdakwa kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Saksi DONI PRATAMA dengan nilai gadai sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut Terdakwa mengatakan sepeda motor tersebut adalah miliknya dan berjanji menebusnya dalam waktu kurang lebih 1 (satu) minggu. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut beserta STNKnya kepada Saksi DONI PRATAMA dan menerima uang hasi gadai tersebut, namun setelah lewat waktu 1 (satu) minggu, Terdakwa tidak pernah menebus sepeda motor tersebut dan tidak menggembalikannya kepada Saksi ELI HARIYANTI, sedangkan uang hasil gadai tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ELI HARYANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa MUNAWIR PANSORI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya