Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Pya PT BPR RAMOT GANDA 1.Jalaludin
2.Munirah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR RAMOT GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasan AnshoriPT BPR RAMOT GANDA
Tergugat
NoNama
1Jalaludin
2Munirah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.053.941,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok bunga serta biaya denda keterlambatan  Rp. 82.053.941,- ( Delapan Puluh Dua Juta Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah ).
  4. Menghukum tergugat apabila  tergugat tidak memenuhi kewajiban diatas, yaitu membayar kewajiban secara langsung dan seketika sebesar Rp. 82.053.941,-  ( Delapan Puluh Dua Juta Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah ). maka Penggugat secara langsung dan/atau paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah putusan, kemudian dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak