Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2026/PN Pya MAJID 1.SYIPAK
2.ROBBI PRADANA
3.HAJI ABDURRAHIM
4.JUNAIDI Alias JEDET
5.H.ROSYIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat 02/G.PMH/RLO/PN/IX/2026
Penggugat
NoNama
1MAJID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Akhmad salehudin.SHMAJID
Tergugat
NoNama
1SYIPAK
2ROBBI PRADANA
3HAJI ABDURRAHIM
4JUNAIDI Alias JEDET
5H.ROSYIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2PEMERINTAH DESA GEMEL ( KEPALA DESA GEMEL )
3H.AWALUDIN
4H.ABD. HADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan sementara segala bentuk tindakan pengalihan, pembebanan, atau perbuatan hukum lain atas Objek Sengketa selama proses pemeriksaan perkara a quo berlangsung;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Sengketa sebagaimana diuraikan dalam SHM Nomor 386/NIB 01856;
3. Menyatakan penguasaan Objek Sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Register 25/Pemdes/G/IV/2023 tanggal 14 April 2023 tidak memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai dasar peralihan hak atas Objek Sengketa, sepanjang terbukti tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebenarnya dan/atau cacat prosedur sebagaimana diuraikan dalam posita;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan TNI dan POLRI;
6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 386/NIB 01856 kepada Penggugat dalam keadaan asli dan tanpa syarat apapun, apabila sertipikat tersebut masih berada dalam penguasaan mereka;
7. Menyatakan bahwa apabila Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 386/NIB 01856 tidak diserahkan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, maka putusan dalam perkara a quo dapat dijadikan dasar hukum bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah (Turut Tergugat I) untuk menerbitkan Sertipikat Pengganti atas nama Penggugat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, terdiri dari:
a. Kerugian materiil sebesar Rp356.250.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Seluruhnya berjumlah Rp1.356.250.000,- (satu miliar tiga rataus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa;
10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
12. Memerintahkan Turut Tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo, termasuk melakukan penyesuaian data fisik dan data yuridis Objek Sengketa sesuai hasil putusan;
13. Memerintahkan Turut Tergugat II (Pemerintah Desa Gemel/Kepala Desa Gemel) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
14. Memerintahkan Turut Tergugat III (H. AWALUDIN) dan Turut Tergugat IV (H. ABD. HADI) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo, khususnya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 386/NIB 01856 kepada Penggugat apabila berada dalam penguasaan mereka;
15. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak