Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Pya Rosmiatun Abdul Aziz Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat 02/GS.WP/LBH-PK/II/2025
Penggugat
NoNama
1Rosmiatun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1mohamad shaufi maula anjani,S.H.,M.H.Rosmiatun
Tergugat
NoNama
1Abdul Aziz
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.000.000,00
Petitum
  1. PRIMER
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada tanggal 18 Mei 2024;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati dalam surat perdamaian di Polres Lombok Tengah tanggal 18 Mei 2024 (pembayaran bertahap hingga akhir September 2024) Adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pinjaman uang sebesar Rp.84.000.000 (delapan puluh empat juta rupiah) kepada Penggugat Adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus seluruh kerugian Materil kepada Penggugat yaitu berupa utang pokok sejumlah Rp.84.000.000 (delapan puluh empat juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat atas beban psikis, pikiran, dan kehilangan kesempatan waktu usaha sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta milik tergugat berupa:

tanah bangunan dan rumah luas ±250m2 yang terletak di dusun pedandan desa tampak siring kecamatan batukliang kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan, : Sebelah barat : Kebun

Sebelah timur : Jalan

Sebelah utara : rumah Nuraini

Sebelah Selatan :rumah M. Anwar

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

          SUBSIDER

Atau apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat Lain mohon putusan  seadil-adinya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak