Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Nandia Amitaria, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
TARMIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2748/N.2.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Nandia Amitaria, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMIZI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Tarmizi pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa TARMIZI pergi seorang diri menuju Beleke Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk menemui seseorang bernama Feri Alias Geger (DPO) di pinggir jalan dekat kuburan Beleke guna membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Feri Alias Geger (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa membawa uang Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Sdr. Feri Alias Geger (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu lalu Sdr. Feri Alias Geger (DPO) pergi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Sekitar 5 menit kemudian Sdr. Feri Alias Geger (DPO) kembali lalu menyerahkan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. Feri Alias Geger (DPO). Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Lendang Tebau, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Sekitar pukul 21.20 WITA Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memecah sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus dan 20 (dua puluh) poket untuk dijual kembali dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poket. Dari 20 (dua puluh) poket sabu tersebut, sebanyak 14 (empat belas) poket telah berhasil dijual oleh Terdakwa kepada beberapa orang, di antaranya kepada Sdr. Dudi (DPO) dan Sdr. Rekong (DPO), sedangkan sisanya belum terjual.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa, Terdakwa diamankan oleh Saksi Andre Yanto dan Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lalu Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Praya yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 1 Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi di Polsek Praya, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan tindakan kepolisian lebih lanjut. selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Yudha Aditya Warman, S.H. bersama anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah di antaranya Saksi Baharudin, S.H. dan saksi Lalu Khkarisma Sidikara mendatangi Polsek Praya untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian telah menunjukkan Surat Perintah Tugas serta menjelaskan maksud dan tujuan tindakan kepolisian kepada Terdakwa dan para saksi umum yang berada di tempat kejadian perkara yaitu Saksi Ali Sodikin dan Saksi Muh. Nasir.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Tarmizi, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 6 (enam) poket plastik klip transparan berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu ditemukan di dalam saku sebelah kanan celana pendek warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa, 2 (dua) bendel plastik klip transparan ditemukan di dalam saku sebelah kiri celana pendek warna hitam tersebut. Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya tanggal 24 Maret 2026, barang bukti berupa kristal bening diduga Narkotika jenis sabu memiliki berat bersih (netto) keseluruhan 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih netto 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0186 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0496 gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

-------------- Perbuatan Terdakwa Tarmizi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Tarmizi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Polsek Praya Jalan Pahlawan No. 1, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WITA saat Terdakwa Tarmizi berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Lendang Tebau, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa diamankan oleh Saksi Andre Yanto dan Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lalu Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Praya yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 1 Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi di Polsek Praya, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan tindakan kepolisian lebih lanjut. selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Yudha Aditya Warman, S.H. bersama anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah di antaranya Saksi Baharudin, S.H. dan saksi Lalu Khkarisma Sidikara mendatangi Polsek Praya untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian telah menunjukkan Surat Perintah Tugas serta menjelaskan maksud dan tujuan tindakan kepolisian kepada Terdakwa dan para saksi umum yang berada di tempat kejadian perkara yaitu Saksi Ali Sodikin dan Saksi Muh. Nasir.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Tarmizi, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 6 (enam) poket plastik klip transparan berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabuditemukan di dalam saku sebelah kanan celana pendek warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa, 2 (dua) bendel plastik klip transparan ditemukan di dalam saku sebelah kiri celana pendek warna hitam tersebut. Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa TARMIZI pergi seorang diri menuju Beleke Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk menemui seseorang bernama Feri Alias Geger (DPO) di pinggir jalan dekat kuburan Beleke guna membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Feri Alias Geger (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa membawa uang Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Sdr. Feri Alias Geger (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu lalu Sdr. Feri Alias Geger (DPO) pergi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Sekitar 5 menit kemudian Sdr. Feri Alias Geger (DPO) kembali lalu menyerahkan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. Feri Alias Geger (DPO). Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Sekitar pukul 21.20 WITA Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memecah sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus dan 20 (dua puluh) poket untuk dijual kembali dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poket. Dari 20 (dua puluh) poket sabu tersebut, sebanyak 14 (empat belas) poket telah berhasil dijual oleh Terdakwa kepada beberapa orang, di antaranya kepada Sdr. Dudi (DPO) dan Sdr. Rekong (DPO), sedangkan yang ditemukan pada saat penggledan terhadap Terdakwa adalah sisa narkotika belum terjual oleh Terdakwa
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya tanggal 24 Maret 2026, barang bukti berupa kristal bening diduga Narkotika jenis sabu memiliki berat bersih (netto) keseluruhan 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih netto 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0186 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0496 gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

-------------- Perbuatan Terdakwa Tarmizi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. –

 

Pihak Dipublikasikan Ya