Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Pya 1.Nurjanah
2.Nassuha
Pajri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurjanah
2Nassuha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TURMUZI, SH., MH.Nurjanah
2TURMUZI, SH., MH.Nassuha
Tergugat
NoNama
1Pajri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Labulia
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian Para Penggugat uraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya  Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa yaitu tanah seluas 0,815 Ha. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 83/PDT.G/1995/PN.PRA Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 135/PDT/1996/PT.Mtr Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2196 K/Pdt/1997 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 406 PK/PDT/2002 yang di atasnya diterbitkan SHM No. 729, Surat ukur nomor 423/Labulia/2006 tanggal 2 Oktober 2006 atas nama PAJRI (Tergugat) seluas 581 m2 pada tanggal 2 Oktober 2006 oleh Turut Tergugat 2 ;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah mensertifikatkan dan menguasai tanah milik Para Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat 2 yang menerbitkan Sertipikat atas nama PAJRI (Tergugat) diatas tanah milik  Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan SHM No. 729, Surat ukur nomor 423/Labulia/2006 tanggal 2 Oktober 2006 atas nama PAJRI (Tergugat) seluas 581 m2 yang terbit pada tanggal 2 Oktober 2006 berikut surat-surat yang timbul setelahnya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa yaitu tanah seluas 0,815 Ha sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 83/PDT.G/1995/PN.PRA Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 135/PDT/1996/PT.Mtr Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2196 K/Pdt/1997 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 406 PK/PDT/2002 kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara yakni Kepolisian ;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan di atas tanah objek sengketa ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada banding, kasasi, maupun verzet ;
  9. Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Dan atau ;

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak