Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
MUSMULIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3988/N.2.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSMULIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Musmuliadi pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Embung Jenggik, perbatasan Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Timur, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena Sebagian besar saksi berada di Lombok Tengah, maka Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, pada saat Terdakwa Musmuliadi berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Welas, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, kemudian Terdakwa Musmuliadai menerima pesan suara (voice note) dari Saksi Muslim (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yang mana Saksi Muslim bermaksud untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa Musmuliadi mengatakan bahwa ada Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu padahal terdakwa belum memiliki sabu tersebut,  sehingga selanjutnya Terdakwa Musmuliadi pergi dulu untuk membeli sabu tersebut di wilayah Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan membeli 1 (satu) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari seseorang yang identitasnya tidak Terdakwa ketahui dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai. Setelah memperoleh 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu dari orang tersebut, Terdakwa Musmuliadi kembali ke rumahnya, kemudian Terdakwa Musmuliadi mencicipi Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu membagi narkotika jenis Sabu tersebut menjadi dua bagian. Selanjutnya Terdakwa Musmuliadi siapkan untuk diserahkan kepada Saksi Muslim. Selanjutnya setelah Sholat Jumat, Saksi Muslim menghubungi Terdakwa Musmuliadi untuk memberi tahu bahwa Saksi Muslim sudah dalam perjalanan dan sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa Musmuliadi bertemu dengan Saksi Muslim di Embung Jenggik, perbatasan Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Timur, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, kemudian Saksi Muslim menyerahkan uang sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Musmuliadi, lalu Terdakwa Musmuliadi menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat sekitar 0,5 (nol koma lima gram) kepada Saksi Muslim. Setelah transaksi selesai, Terdakwa Musmuliadi pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya pada saat di rumah, Terdakwa mengonsumsi 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat sekitar 0,5 (nol koma lima gram) yang merupakan sisa dari transaksi dengan Saksi Muslim kemudian Terdakwa Musmuliadi menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi sisa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut di kantong celana jeans warna hitam bertuliskan Born To Be Wild milik Terdakwa Musmuliadi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Saksi Lalu Kharisma Shidikara, Saksi Lalu Army Fhinartha, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Muslim di rumahnya yang beralamat di Dusun Gunung Agung, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) poket plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 4 (empat) bendel plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) unit telepon genggam OPPO A53 warna biru, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU, serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan Saksi Muslim dalam melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya Saksi Muslim mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan menerangkan bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Musmuliadi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 04.00 WITA Saksi Lalu Kharisma Shidikara, Saksi Lalu Army Fhinartha, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melalukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa Musmuliadi di rumahnya yang beralamat di Dusun Welas, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dengan disaksikan oleh saksi Amaq Eni Marlina dan Saksi Makbul. Dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa Musmuliadi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) unit telepon genggam Redmi Note 14 Pro 5G warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans warna hitam bertuliskan Born To Be Wild, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan Terdakwa Musmuliadi dalam melakukan transaksi narkotika. Terdakwa Musmuliadi mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut merupakan sisa dari narkotika yang sebelumnya telah dijual dan diserahkan kepada Saksi Muslim. Selanjutnya Saksi Muslim, Terdakwa Musmuliadi, beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang disita dari terdakwa Musmuliadi berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya tanggal 20 April 2026 menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram kemudian seluruhnya.
  • Bahwa terhadap 9 (sembilan) poket yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang disita dari saksi Muslim berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya tanggal 19 April 2026 menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut: 9 (sembilan) poket yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,43 (nol koma empat tiga) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih (netto) 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0258 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0401 gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Musmuliadi pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Welas Kelurahan/Desa Terara Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena Sebagian besar saksi berada di Lombok Tengah, maka Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Saksi Lalu Kharisma Shidikara, Saksi Lalu Army Fhinartha, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Muslim di rumahnya yang beralamat di Dusun Gunung Agung, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) poket plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 4 (empat) bendel plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) unit telepon genggam OPPO A53 warna biru, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU, serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan Saksi Muslim dalam melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya Saksi Muslim mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan menerangkan bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Musmuliadi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 04.00 WITA Saksi Lalu Kharisma Shidikara, Saksi Lalu Army Fhinartha, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melalukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa Musmuliadi di rumahnya yang beralamat di Dusun Welas, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dengan disaksikan oleh saksi Amaq Eni Marlina dan Saksi Makbul. Dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa Musmuliadi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) unit telepon genggam Redmi Note 14 Pro 5G warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans warna hitam bertuliskan Born To Be Wild, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan Terdakwa Musmuliadi dalam melakukan transaksi narkotika. Terdakwa Musmuliadi mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut merupakan sisa dari narkotika yang sebelumnya telah dijual dan diserahkan kepada Saksi Muslim. Selanjutnya Saksi Muslim, Terdakwa Musmuliadi, beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, pada saat Terdakwa Musmuliadi berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Welas, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, kemudian Terdakwa Musmuliadai menerima pesan suara (voice note) dari Saksi Muslim (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) yang mana Saksi Muslim bermaksud untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gramd engan harga sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa Musmuliadi mengatakan bahwa ada Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu padahal terdawka belum memilik sabu tersebut sehingga selanjutnya Terdakwa Musmuliadi pergi menuju wilayah Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli 1 (satu) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari seseorang yang identitasnya tidak Terdakwa ketahui dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai. Setelah memperoleh 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu dari orang tersebut, Terdakwa Musmuliadi kembali ke rumahnya, kemudian Terdakwa Musmuliadi mencicipi Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu membagi narkotika jenis Sabu tersebut menjadi dua bagian, Selanjutnya Terdakwa Musmuliadi siapkan untuk diserahkan kepada Saksi Muslim. Selanutnya setelah Sholat Jumat, Saksi Muslim menghubungi Terdakwa Musmuliadi untuk memberi tahu bahwa Saksi Muslim sudah dalam perjalanan. Setelah itu sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa Musmuliadi bertemu dengan Saksi Muslim di Embung Jenggik, perbatasan Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Timur, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, kemudian Saksi Muslim menyerahkan uang sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Musmuliadi, lalu Terdakwa Musmuliadi menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat sekitar 0,5 (nol koma lima gram) kepada Saksi Muslim. Setelah transaksi selesai, Terdakwa Musmuliadi pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya pada saat di rumah Terdakwa mengonsumsi 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat sekitar 0,5 (nol koma lima gram) yang merupakan sisa dari transaksi dengan Saksi Muslim kemudian Terdakwa Musmuliadi menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi sisa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut di kantong celana jeans warna hitam bertuliskan Born To Be Wild milik Terdakwa Musmuliadi.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang disita dari terdakwa Musmuliadi berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya tanggal 20 April 2026 menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram kemudian seluruhnya.
  • Bahwa terhadap 9 (sembilan) poket yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang disita dari saksi Muslim berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya tanggal 19 April 2026 menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut: 9 (sembilan) poket yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,43 (nol koma empat tiga) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih (netto) 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0258 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0401 gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. –--------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya