Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Pya 1.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
LALU SAILENDRA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2132/N.2.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SAILENDRA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa LALU SAILENDRA PUTRA yang merupakan sales pada PT. Sehat Inti Permata yang bergerak dibidang penjualan obat farmasi pada suatu waktu dalam rentang waktu di bulan Juni, Juli, sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Apotik Tanak Beak, Apotik Ar Fatan, Apotik Rifqi, Apotik Christina Farma yang sama-sama berada di Kecamatan Pringgarata, Apotik AKA Farma yang berada di Karang Bulayak Praya, Apotik Alfajar yang berada di Wajegeseng, Apotik DD Farma Apotik MBM yang sama-sama berada di Mujur, Apotik DD Farma yang berada di Ungga, Apotik Gemilang yang berada di Montong Gamang, Apotik HK Farma yang berada di Ganti, Apotik Rora Farma yang berada di Sintung, Apotik Rosiana Farma yang berada Pujut, Apotik Ubung Farna yang berada di Jonggat, dan Apotik Wahyu Farma yang berada di Kopang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarianya atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, dan hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

1.

Apotik Tanah Beak (kecamatan Pringgarata)

: Rp. 6.701.065,-

2.

Apotik AKA Beak (Karang Bulayak, Praya)

: Rp. 1.668.037,-

3.

Apotik Alfajar (Wajegeseng)

: Rp. 8.711.077,-

4.

Apotik Ar Fatan (Pringgarata)

: Rp. 4.287.035,-

5.

Apotik DD Farma (Mujur)

: Rp. 3.333.525,-

6.

Apotik Dunia Farma (Ungga)

: Rp. 9.732.065,-

7.

Apotik Gemilang (Montong Gamang)

: Rp. 2.827.245,-

8.

Apotik HK Farma (Ganti)

: Rp. 3.321.750,-

9.

Apotik MBM (Mujur)

: Rp. 50.343.638,-

10.

Apotik RIFQI (Pringgarata)

: Rp. 3.574.213,-

11.

Apotik Rora Farma (Sintung)

: Rp. 1.945.435,-

12.

Apotik Rosiana Farma (Pujut)

: Rp. 3.150.845,-

13.

Apotik Ubung Farma (Jonggat)

: Rp. 3.913.818,-

14.

Apotik Wahyu Farma ( Kopang)

: Rp. 4.132.567,-

15

Apotik Christina Farma (Pringgarata)

: Rp. 17.971.221,-

  • Bahwa Terdakwa menggunakan dana pembayaran yang diberikan oleh 15 Apotik tersebut kepada Terdakwa tanpa sepengettahuan dan seizin PT. Sehat Inti Permata, atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Sehat Inti Permata mengalami kerugian sebesar Rp. 125.613.536,- (seratus dua puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa LALU SAILENDRA PUTRA pada suatu waktu dalam rentang waktu di bulan Juni, Juli, sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Apotik Tanak Beak, Apotik Ar Fatan, Apotik Rifqi Apotik Christina Farma yang sama-sama berada di Kecamatan Pringgarata, Apotik AKA Farma yang berada di Karang Bulayak Praya, Apotik Alfajar yang berada di Wajegeseng, Apotik DD Farma Apotik MBM yang sama-sama berada di Mujur, Apotik DD Farma yang berada di Ungga, Apotik Gemilang yang berada di Montong Gamang, Apotik HK Farma yang berada di Ganti, Apotik Rora Farma yang berada di Sintung, Apotik Rosiana Farma yang berada Pujut, Apotik Ubung Farna yang berada di Jonggat, dan Apotik Wahyu Farma yang berada di Kopang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, dan hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa merupakan pekerja dengan jabatan sebagai sales pada PT. Sehat Inti Permata berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang di tanda tangani oleh Saksi Cahyo Hadi Santoso yang bertindak atas nama PT. Sehat Inti Permata dan Terdakwa Lalu Sailendra Putra, dan Berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap atas nama Terdakwa Lalu Sailendra Putra nomor: SIP/K/DIR/VIII/0052.20 tanggal 1 Agustus 2020 yang di tandatangi oleh Saksi Cahyo Hadi Santoso selaku Dikrektur PT. Sehat Inti Permata, kemudian dengan jabatan Terdakwa sebagai sales pada PT. Sehat Inti Permata memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melakukan pemasaran dan penjualan serta penagihan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Bima dan Dompu serta Kota Bima, di mana Terdakwa setiap bulannya memperoleh gaji dari PT. Sehat Inti Permata sebesar Rp.2.035.094,- (dua juta tiga puluh lima ribu sembilan puluh empat rupiah)
  • Bahwa dalam rentang waktu di bulan Juni, Juli, dan Agustus 2024 Terdakwa telah menerima dana pembayaran obat secara tunai dari 15 Apotik dengan rincian sebagai berikut:

 

1.

Apotik Tanah Beak (kecamatan Pringgarata)

: Rp. 6.701.065,-

2.

Apotik AKA Beak (Karang Bulayak, Praya)

: Rp. 1.668.037,-

3.

Apotik Alfajar (Wajegeseng)

: Rp. 8.711.077,-

4.

Apotik Ar Fatan (Pringgarata)

: Rp. 4.287.035,-

5.

Apotik DD Farma (Mujur)

: Rp. 3.333.525,-

6.

Apotik Dunia Farma (Ungga)

: Rp. 9.732.065,-

7.

Apotik Gemilang (Montong Gamang)

: Rp. 2.827.245,-

8.

Apotik HK Farma (Ganti)

: Rp. 3.321.750,-

9.

Apotik MBM (Mujur)

: Rp. 50.343.638,-

10.

Apotik RIFQI (Pringgarata)

: Rp. 3.574.213,-

11.

Apotik Rora Farma (Sintung)

: Rp. 1.945.435,-

12.

Apotik Rosiana Farma (Pujut)

: Rp. 3.150.845,-

13.

Apotik Ubung Farma (Jonggat)

: Rp. 3.913.818,-

14.

Apotik Wahyu Farma ( Kopang)

: Rp. 4.132.567,-

15

Apotik Christina Farma (Pringgarata)

: Rp. 17.971.221,-

TOTAL

: Rp. 125.613.536,-

Kemudian atas pembayaran obat tersebut diatas, Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengatahuan dari PT. Sehat Inti Permata

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Sehat Inti Permata mengalami kerugian sebesar Rp. 125.613.536,- (seratus dua puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya