| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perjanjian Surat pengakuan hutang tanggal 07 September 2025 yang di tanda tangani tergugat di atas materai dengan penggugat adalah sah.
- Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak membayar sisa hutang merupakan perbuatan Wanprestasi
- Menghukum tergugat untuk membayar Ganti kerugian Pokok sebesar Rp. 24.410.000,- (dua puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu Rupiah) dan bunga akibat dari kelalaian tergugat selama 10 bulan sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah).
- Menghukum tergugat menurut hukum membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) yang telah di letakan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitveorbaar Bij Voorraad).
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |