| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan Tahun Lahir INDRIANI, lahir di PENGELENG pada tanggal 15 JANUARI 1998 diperbaiki menjadi nama INDRIANI lahir di PENGELENG pada tanggal 08 AGUSTUS 2003 sebagaimana tersebut dalam ijazah Pemohon NOMOR : DN-23 Dd/06 0031891 Tertanggal 25 JUNI 2016 Dan Identitas Pendukung Lainnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|