Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
1.JUDIN
2.SUDIMAN
3.JONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3894/N.2.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUDIN[Penahanan]
2SUDIMAN[Penahanan]
3JONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

            Bahwa Terdakwa I JUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II SUDIMAN dan Terdakwa III JONO pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di  Dusun Blongsong Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa I Judin bersama dengan Terdakwa II Sudiman berada di rumah Terdakwa I Judin kemudian Terdakwa II Sudiman menawarkan Terdakwa I Judin untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu dengan cara patungan masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa I Judin menyetujui tawaran tersebut dengan kesepakatan bahwa apabila narkotika tersebut berhasil dijual, keuntungan akan dibagi sama rata. SelanjutnyaTerdakwa II Sudiman menghubungi Terdakwa III Jono melalui telepon dan mengajaknya membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Muh. Said (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), serta menjanjikan upah berupa narkotika jenis sabu setelah pembelian selesai dilakukan, dan Terdakwa III Jono menyetujui ajakan tersebut. Sebelum berangkat, Terdakwa II Sudiman memerintahkan Terdakwa III Jono untuk menghubungi saksi Muh. Said guna memesan 2 (dua) gram narkotika Golongan I jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa II Sudiman bersama Terdakwa III Jono berangkat menuju rumah saksi Muh. Said yang beralamat di Dusun Wekang, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna putih tanpa nomor polisi. Setibanya di rumah saksi Muh. Said, Terdakwa II Sudiman dan Terdakwa III Jono mencoba sedikit narkotika jenis sabu yang akan dibeli, kemudian melakukan transaksi pembelian narkotika tersebut. Setelah transaksi selesai, Terdakwa II Sudiman dan Terdakwa III Jono kembali ke rumah Terdakwa I Judin.
  • Bahwa setelah tiba di rumah Terdakwa I Judin, Terdakwa II Sudiman dan Terdakwa III Jono membawa narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram. Selanjutnya, Terdakwa II Sudiman membagi narkotika tersebut ke dalam 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip transparan yang terdiri atas 10 (sepuluh) bungkus dan 12 (dua belas) bungkus dengan berat masing-masing berbeda-beda untuk dijual kembali, sedangkan Terdakwa I Judin dan Terdakwa III Jono bertugas mengawasi proses pembagian narkotika tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi, saksi Tri Dili Margiyanto, saksi Lalu Kharisma Sidikara, bersama Tim Opsnal Polres Lombok Tengah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun Blonsong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi bersama tim segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.30 WITA, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi bersama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh saksi umum. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa:
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I jenis sabu;
  2. 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I jenis sabu;
  3. 1 (satu) bendel plastik klip transparan;
  4. 1 (satu) buah pipa kaca;
  5. 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan;
  6. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong);
  7. 1 (satu) unit telepon genggam Android merek Itel A50 warna hitam dengan IMEI 1: 355409392291583 dan IMEI 2: 355409392291591; dan
  8. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka (Noka): MH1KD1113SK648864 dan Nomor Mesin (Nosin): KD11E-1648102.
  • Bahwa para Terdakwa mengakui memperoleh narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari saksi Muh. Said serta mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik para Terdakwa. Selanjutnya, petugas mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 10 (sepuluh) bungkus plastic klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 1,56 (satu koma lima enam) gram, kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma lima nol) gram digunakan untuk kepentingan laboratorium dan sisanya seberat 1,51 (satu koma lima satu) gram dipergunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0233 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

Perbuatan Terdakwa I JUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II SUDIMAN dan Terdakwa III JONO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

 

            Bahwa Terdakwa I JUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II SUDIMAN dan Terdakwa III JONO pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di  Dusun Blongsong Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan i dalam bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi, saksi Tri Dili Margiyanto, saksi Lalu Kharisma Sidikara, bersama Tim Opsnal Polres Lombok Tengah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun Blonsong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi bersama tim segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.30 WITA, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi bersama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh saksi umum. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa:
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I jenis sabu;
  2. 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I jenis sabu;
  3. 1 (satu) bendel plastik klip transparan;
  4. 1 (satu) buah pipa kaca;
  5. 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan;
  6. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong);
  7. 1 (satu) unit telepon genggam Android merek Itel A50 warna hitam dengan IMEI 1: 355409392291583 dan IMEI 2: 355409392291591; dan
  8. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka (Noka): MH1KD1113SK648864 dan Nomor Mesin (Nosin): KD11E-1648102.

Bahwa para Terdakwa mengakui memperoleh narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari saksi Muh. Said (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik para Terdakwa. Selanjutnya, petugas mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan tersebut, para Terdakwa berada di rumah Terdakwa I Judin, Terdakwa II Sudiman membagi narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 (dua) gram ke dalam 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip transparan yang terdiri atas 10 (sepuluh) bungkus dan 12 (dua belas) bungkus dengan berat yang berbeda-beda untuk dijual kembali, sedangkan Terdakwa I Judin dan Terdakwa III Jono mengawasi proses pembagian narkotika tersebut.
  • Bahwa perolehan narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bermula pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, ketika Terdakwa I Judin dan Terdakwa II Sudiman sepakat membeli 2 (dua) gram narkotika Golongan I jenis sabu secara patungan dengan masing-masing menyediakan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk kemudian dijual kembali dan keuntungannya dibagi sama rata. Selanjutnya, Terdakwa II Sudiman mengajak Terdakwa III Jono untuk membeli narkotika tersebut kepada saksi Muh. Said dengan imbalan berupa sebagian narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa III Jono memesan kepada saksi Muh. Said, Terdakwa II Sudiman bersama Terdakwa III Jono pergi ke rumah saksi Muh. Said di Dusun Wekang, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, mencoba sedikit narkotika yang akan dibeli, kemudian melakukan transaksi pembelian 2 (dua) gram narkotika Golongan I jenis sabu dan membawanya ke rumah Terdakwa I Judin.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

Perbuatan Terdakwa I JUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II SUDIMAN dan Terdakwa III JONO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya