| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------------------
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Laela Purniati lahir pada tanggal 31 Desember tahun 1985 menjadi Laela Purniwati lahir di Barejulat Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat Kabuopaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 31 Desember tahun 1992 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah Pemohon ;--------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Propinsi Nusa Tenggara Barat untuk merubah nama Pasport Pemohon nomor C7567350 atas nama Laela Purniati lahir pada tanggal 31 Desember tahun 1985 menjadi Laela Purniwati lahir pada tanggal 31 Desember tahun 1992, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah pemohon ; ---------------------------------
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------
Atau
Jika majelis hakim berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |