| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok dengan agenda:
- Penerimaan dan pencatatan Laporan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Informasi Keuangan PT Brow Bros Lombok Periode 12 Juni 2017 – 31 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh KAP Heliantono & Rekan;
- Pengurangan Modal Pemegang Saham PT Brow Bros Lombok;
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban mantan Direksi dan Dewan Komisaris PT Brow Bros Lombok dari tahun buku 2017 sampai dengan tahun buku 2022;
- Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT Brow Bros Lombok yang baru;
- Pembahasan dan penetapan tentang gaji dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Brow Bros Lombok;
- Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok dengan agenda:
- Penerimaan dan pencatatan Laporan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Informasi Keuangan PT Brow Bros Lombok Periode 12 Juni 2017 – 31 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh KAP Heliantono & Rekan;
- Pengurangan Modal Pemegang Saham PT Brow Bros Lombok;
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban mantan Direksi dan Dewan Komisaris PT Brow Bros Lombok dari tahun buku 2017 sampai dengan tahun buku 2022;
- Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT Brow Bros Lombok yang baru;
- Pembahasan dan penetapan tentang gaji dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Brow Bros Lombok;
- Menetapkan Pemohon sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok berdasarkan penetapan ini;
- Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok adalah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok;
- Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok dalam bentuk kehadiran fisik (tatap muka) dengan tempat Rapat yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang berada di wilayah Negara Republik Indonesia;
- Memerintahkan seluruh mantan Direksi, Komisaris dan Para Pemegang Saham PT Brow Bros Lombok untuk wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok yang akan diselenggarakan berdasarkan Penetapan ini;
- Menetapkan kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok adalah sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara;
- Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai, maka keputusan adalah sah apabila disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara;
- Menetapkan bahwa seluruh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok yang diselenggarakan berdasarkan Penetapan ini adalah sah dan mengikat bagi seluruh pemegang saham;
- Menetapkan memberikan izin bagi Pemohon untuk menunjuk Notaris untuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok berdasarkan Penetapan ini;
- Menetapkan memberikan izin kepada Notaris yang ditunjuk Pemohon untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia;
- Menetapkan biaya yang timbul dari Permohonan a quo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |