Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.B/2025/PN Pya | 1.Wennys Kartika Putri, S.H 2.Toufan Hazmi Haidi,S.H |
1.ANDI TATI 2.FATHOL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.B/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-54/N.2.11/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I ANDI TATI bersama-sama dengan Terdakwa II FATHOL pada Hari Jumat tanggal 6 September sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------- ------Perbuatan Terdakwa I ANDI TATI bersama-sama dengan Terdakwa II FATHOL melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana. ----------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |