Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa L. AFANDY MARTA KUSUMA, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. Jo (DPO) melalui Panggilan Suara/Telepon kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Jo (DPO) bahwa Terdakwa ingin membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram dan Sdr. Jo (DPO) menjawab agar Terdakwa menunggu di rumahnya, Selanjutnya Sdr. Jo (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Beremong Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Sdr. Jo (DPO) dan Sdr. Jo (DPO) memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan Narkotika Jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram, lalu Sdr. Jo (DPO) pulang. Selanjutnya Terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus, lalu Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Setelah itu pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Saksi Reman (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa, kemudian Saksi Reman mengatakan kepada Terdakwa “Kasih saya hutang obat dulu setengah” kemudian Terdakwa menuetujuinya, kemudian Terdakwa mengambil sabu dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang Terdakwa beli dari Sdr. Jo (DPO) dengan cara memperkirakan jumlah sabu sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram lalu menuangkan Sabu tersebut ke dalam plastik klip transparan baru, kemudian Terdakwa memberikan sabu tersebut kepada Saksi Reman seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Reman mengatakan kepada Terdakwa “Saya hutang dulu sabu ini dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), nanti saya bayar”, lalu Saksi Reman pulang.
- Selanjutnya sekitar pukul 23.40 WITA datang Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas dasar penyelidikan dan informasi dari Saksi Reman bahwa Saksi Reman mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara melakukan penggledahan badan terhadap Terdakwa dan pada diri Terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sekop, Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah tas kecil, kemudian Barang Bukti yang ditemukan di depan rumah Terdakwa berupa 1 (satu) alat hisap (Bong), 1 (satu) buah pipa kaca dan 3 (tiga) bendel plastik klip transparan kosong yang diakui merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Lampiran Surat Nomor: 11/11941.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, digabungkan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 1,68 (satu koma nol enam delapan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan yanaman jenis sabu diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) 1,62 (satu koma enam dua) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0054 tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001, telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0888 (nol koma nol delapan delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa L. AFANDY MARTA KUSUMA pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 23.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ” dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 23.40 WITA datang Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas dasar penyelidikan dan informasi dari Saksi Reman (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) bahwa Saksi Reman mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa. Kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara melakukan penggledahan badan terhadap Terdakwa dan pada diri Terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sekop, Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah tas kecil, kemudian Barang Bukti yang ditemukan di depan rumah Terdakwa berupa 1 (satu) alat hisap (Bong), 1 (satu) buah pipa kaca dan 3 (tiga) bendel plastik klip transparan kosong yang diakui merupakan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. Jo (DPO) melalui Panggilan Suara/Telepon kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdr Jo (DPO) bahwa Terdakwa ingin membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram dan Sdr. Jo (DPO) menjawab agar Terdakwa menunggu di rumahnya, Selanjutnya Sdr. Jo (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Beremong Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Sdr. Jo (DPO) dan Sdr. Jo (DPO) memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan Narkotika Jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram, lalu Sdr. Jo (DPO) pulang. Selanjutnya Terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus, lalu Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Saksi Reman datang ke rumah Terdakwa, kemudian Saksi Reman mengatakan kepada Terdakwa “Kasih saya hutang obat dulu setengah” kemudian Terdakwa menuetujuinya, kemudian Terdakwa mengambil sabu dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang Terdakwa beli dari Sdr. Jo (DPO) dengan cara memperkirakan jumlah sabu sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram lalu menuangkan Sabu tersebut ke dalam plastik klip transparan baru, kemudian Terdakwa memberikan sabu tersebut kepada Saksi Reman seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Reman mengatakan kepada Terdakwa “Saya hutang dulu sabu ini dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), nanti saya bayar”, lalu Saksi Reman pulang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Lampiran Surat Nomor: 11/11941.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, digabungkan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 1,68 (satu koma nol enam delapan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan yanaman jenis sabu diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) 1,62 (satu koma enam dua) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0054 tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001, telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0888 (nol koma nol delapan delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
|