Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Pya 1.Samsiah
2.Mariah
3.Haji Sahnan
4.Haji sirajudin
5.M. Miharjan,S.pd
5.H.Rahim
6.Sauri
7.Besar
8.Amir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samsiah
2Mariah
3Haji Sahnan
4Haji sirajudin
5M. Miharjan,S.pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamdi,SH,MHSamsiah
2Hamdi,SH,MHMariah
3Hamdi,SH,MHHaji Sahnan
4Hamdi,SH,MHHaji sirajudin
5Hamdi,SH,MHM. Miharjan,S.pd
Tergugat
NoNama
1H.Rahim
2Sauri
3Besar
4Amir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) yang diletakkan diatas tanah  sengketa tersebut.
  3. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa merupakan hak milik kakek Penggugat, yang diturunkan kepada Para Penggugat, yang  terletak di Dusun Pengembur Desa Pengembur Kecamatan Pujut  Kabupaten Lombok Tengah, dengan luas ± 0.665 Ha m2, (665 Are) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara: Tanah Mamiq Azim

Sebelah Selatan : Tanah Sekolah SMP

Sebelah Timur: Tanah H. MohAmin, Jun dan Amaq Kariah

Sebelah Barat               : Tanah Jalan Raya

  1. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah sengketa dan tidak mau mengembalikan tanah sengketa secara Cuma-Cuma kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum
  2. Menyatakan hukum seluruh surat-surat dokumen kepemilikan tanah atas obyek sengketa  selain atas nama Penggugat dinyatakan tidak memilik kekuatan hukum mengikat
  3. Menghukum Para Tergugat dan untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak Keamanan.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Moril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian materil sebesar 123 ton padi yang dihitung dengan nilai uang Rp. 738 000 000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Juta) yang diserahkan kepada Penggugat
  5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  6. Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya   (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak