Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
304/Pdt.P/2025/PN Pya Maulidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat C-35/SP/ZAA/XI/2025
Pemohon
NoNama
1Maulidin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAINUL ARIPIN, SHMaulidin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identias pemohon dalam paspor pemohon milik pemohon dengan TIARA lahir 11 Oktober 1977 adalah salah/keliru sedangkan yang benar adalah nama MAULIDIN Lahir Kabupaten Lombok Tengah 01-07-1987 sesuai pada KTP, KK, dan Akte Kelahiran Pemohon.
  3. Menetapkan bahwa perbaikan identitas ini dapat digunakan dalam perbaikan data paspor pada Kantor unit layanan imigrasi Kelas I TPI Mataram.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak