| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa SUHERMAN Alias BOMBOM pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Oktober 2025 bertempat di Dusun Lingkok Lauk, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) dan ayat (5) huruf b UU Nomor : 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mana terdakwa saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Praya dalam perkara tindak pidana yang diajukan dalam berkas perkara lain, sehingga Pengadilan Negeri Praya berwenang pula untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula ketika pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 05.00 Wita bertempat di Parkiran Bank BRI Unit Narmada yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pihak Bank BRI telah mengalami peristiwa pencurian yang mengakibatkan hilangya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1KD1111PK409451 yang merupakan aset Bank BRI Cabang Mataram (sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/156/X/2025/SPKT/Polda NTB tanggal 12 Oktober 2015) ;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan oleh saksi Barita Padang dan saksi Yoga Pratama beserta anggota Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB lainnya terungkap kalau pelaku pencurian atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam tersebut diatas adalah saksi Raman (yang penuntutannya di lakukan dalam berkas perkara lain yaitu tindak pidana pencurian) ;
- Bahwa dari hasil interogasi petugas terungkap kalau setelah saksi Raman melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 05.00 Wita di Parkiran Bank BRI Unit Narmada, lalu pada hari itu juga saksi Raman langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah temannya yang berada di Dusun Lingkok Lauk, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, kemudian sesampainya di Lombok Timur saksi Raman menghubungi terdakwa untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam hasil curiannya ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 08.00 Wita bertempat di Dusun Lingkok Lauk, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam hasil curian saksi Raman seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa di lengkapi surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK ataupun BPKB ;
- Bahwa terdakwa telah mengetahui dan menyadari kalau 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam merupakan hasil curian karena telah diberitahu sebelumnya oleh saksi Raman yang merupakan pelaku pencuriannya atau setidaknya terdakwa patut menduga diperoleh dari hasil tindak pidana karena tidak dilengkapi dengan surat surat sahnya kendaraan berupa STNK dan BPKB.
- Bahwa setelah terdakwa memiliki dan menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam hasil curian tersebut diatas, lalu terdakwa menjualnya kepada Sdr. Kevin Alias Tyson (DPO/warga Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu) seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana Sdr. Kevin Alias Tyson kemudian menyuruh temannya yaitu saksi Febiansyah Alias Brian (yang penuntutannya di lakukan dalam berkas perkara lain yaitu tindak pidana penadahan) yang tinggal di Pagesangan, Mataram untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam tersebut diatas pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di Jalan Raya Bypass Mandalika (terowongan ke-dua), Lombok Tengah dengan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya selama lebih kurang 4 (empat) hari sepeda motor merek Honda CRF warna hitam dalam penguasaan saksi Febiansyah Alias Brian sebelum di kirim kepada Sdr. Kevin Alias Tyson di Dompu, lalu pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di Wilayah Belencong, Kecamatan Gunung Sari, saksi Barita Padang dan saksi Yoga Pratama beserta anggota Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Febiansyah Alias Brian ;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, pihak Bank BRI Cabang Mataram mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa terdakwa SUHERMAN Alias BOMBOM pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Bulan Oktober 2025 bertempat di Dusun Lingkok Lauk, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) dan ayat (5) huruf b UU Nomor : 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mana terdakwa saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Praya dalam perkara tindak pidana yang diajukan dalam berkas perkara lain, sehingga Pengadilan Negeri Praya berwenang pula untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 08.00 Wita bertempat di Dusun Lingkok Lauk, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam hasil curian saksi Raman seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa di lengkapi surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK ataupun BPKB ;
- Bahwa terdakwa telah mengetahui dan menyadari kalau 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam merupakan hasil curian karena telah diberitahu sebelumnya oleh saksi Raman yang merupakan pelaku pencuriannya atau setidaknya terdakwa patut menduga diperoleh dari hasil tindak pidana karena tidak dilengkapi dengan surat surat sahnya kendaraan berupa STNK dan BPKB.
- Bahwa setelah terdakwa memiliki dan menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam hasil curian tersebut diatas, lalu terdakwa menjualnya kepada Sdr. Kevin Alias Tyson (DPO/warga Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu) seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana Sdr. Kevin Alias Tyson kemudian menyuruh temannya yaitu saksi Febiansyah Alias Brian (yang penuntutannya di lakukan dalam berkas perkara lain yaitu tindak pidana penadahan) yang tinggal di Pagesangan, Mataram untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam tersebut diatas pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di Jalan Raya Bypass Mandalika (terowongan ke-dua), Lombok Tengah dengan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya selama lebih kurang 4 (empat) hari sepeda motor merek Honda CRF warna hitam dalam penguasaan saksi Febiansyah Alias Brian sebelum di kirim kepada Sdr. Kevin Alias Tyson di Dompu, lalu pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di Wilayah Belencong, Kecamatan Gunung Sari, saksi Barita Padang dan saksi Yoga Pratama beserta anggota Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Febiansyah Alias Brian ;
- Bahwa bermula ketika pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 05.00 Wita bertempat di Parkiran Bank BRI Unit Narmada yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pihak Bank BRI telah mengalami peristiwa pencurian yang mengakibatkan hilangya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1KD1111PK409451 yang merupakan aset Bank BRI Cabang Mataram (sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/156/X/2025/SPKT/Polda NTB tanggal 12 Oktober 2015), selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan oleh saksi Barita Padang dan saksi Yoga Pratama beserta anggota Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB lainnya terungkap kalau pelaku pencurian atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam tersebut diatas adalah saksi Raman (yang penuntutannya di lakukan dalam berkas perkara lain yaitu tindak pidana pencurian) dan dari hasil interogasi petugas terungkap kalau setelah saksi Raman melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 05.00 Wita di Parkiran Bank BRI Unit Narmada, lalu pada hari itu juga saksi Raman menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam hasil curiannya kepada terdakwa sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, pihak Bank BRI Cabang Mataram mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b UU Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------- |