| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa JONI HERMAMONO pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Villa Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wita, bertempat di Villa Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa bertemu dengan saksi AHMADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saat itu saksi Ahmadi menanyakan kepada Terdakwa mengenai narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menanyakan jumlah uang yang dimiliki saksi Ahmadi untuk membeli narkotika jenis sabu, dan saksi Ahmadi menjawab sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr Gobang (DPO) untuk menanyakan jumlah sabu yang dapat diperoleh dengan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian sdr Gobang (DPO) menjawab bahwa uang tersebut dapat membeli sebesar 10 (sepuluh) gram, Setelah itu Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari saksi Ahmadi, lalu Terdakwa pergi ke rumah sdr Gobang yang beralamat di Dusun Lelong Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya dirumah sdr Gobang (DPO) Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian sdr Gobang (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ± 10 (sepuluh) gram, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali ke Villa Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa menyerahkan narkotika tersebut kepada saksi Ahmadi. Setelah itu saksi Ahmadi memberikan upah kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa simpan dikantong celanya, lalu Terdakwa kembali pulang.
- Bahwa kesokan harinya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika yang diberikan oleh saksi Ahmadi menjadi 7 (tujuh) poket dengan berat berbeda-beda. Selanjutnya Terdakwa sempat menjual beberapa poket narkotika jenis sabu tersebut kepada beberapa orang yaitu:
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada sdr Sujar (DPO) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr Mas Diki (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada sdr Poniman (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Setelah penjualan narkotika jenis sabu tersebut, masih tersisa 4 (empat) poket narkotika jenis sabu yang masih dikuasai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
- Bahwa pada hari yang sama, saksi Febrian Eldy Fakta, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriandi dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya saksi Febrian Eldy Fakta, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriandi bersama tim berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya disana sekira pukul 11.30 Wita, saksi Febrian Eldy Fakta dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang duduk digazebo (berugak) depan rumah saudara Kanam dan disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti antara lain:
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu
- 5 (lima) buah plastik bening kosong
- 1 (satu) buah sedotan yang salah satunya telah diruncingkan
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
atas barang bukti tersebut Terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya selain itu Terdakwa juga membenarkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari Saksi Ahmadi. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan dari 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, setelah digabungkan didapatkan berat bersih (netto) 0,2 (nol koma dua) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya menjadi 0,16 (nol koma enam belas) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0041 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
-------------- Perbuatan Terdakwa JONI HERMAMONO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JONI HERMAMONO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Baturiti Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu
- 5 (lima) buah plastik bening kosong
- 1 (satu) buah sedotan yang salah satunya telah diruncingkan
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Atas barang bukti tersebut Terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya selain itu Terdakwa juga membenarkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari Saksi Ahmadi. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara, berawal pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di Villa Jati, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa bertemu dengan saksi Ahmadi (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Saat itu saksi Ahmadi menanyakan kepada Terdakwa mengenai narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa menanyakan jumlah uang yang dimiliki saksi Ahmadi untuk membeli sabu, dan saksi Ahmadi menjawab sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi saudara Gobang (DPO) untuk menanyakan jumlah sabu yang dapat diperoleh dengan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Saudara Gobang menjawab bahwa uang tersebut dapat membeli 10 (sepuluh) gram sabu. Setelah itu Terdakwa menerima uang dari saksi Ahmadi sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), lalu pergi ke rumah saudara Gobang di Dusun Lelong, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya di rumah saudara Gobang, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), kemudian saudara Gobang menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali ke Villa Jati, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Ahmadi. Selanjutnya saksi Ahmadi memberikan upah kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa simpan di kantong celananya, lalu Terdakwa pulang ke rumah.
- Keesokan harinya, pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang diberikan oleh saksi Ahmadi menjadi 7 (tujuh) poket dengan berat yang berbeda-beda. Setelah itu Terdakwa sempat menjual beberapa poket narkotika jenis sabu tersebut kepada beberapa orang, yaitu:
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada saudara Sujar (DPO) dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada saudara Mas Diki (DPO) dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada saudara Poniman (DPO) dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Setelah penjualan tersebut, masih tersisa 4 (empat) poket narkotika jenis sabu yang masih dikuasai oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah hingga akhirnya diamankan oleh petugas Kepolisian beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan dari 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, setelah digabungkan didapatkan berat bersih (netto) 0,2 (nol koma dua) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya menjadi 0,16 (nol koma enam belas) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0041 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
-------------- Perbuatan Terdakwa JONI HERMAMONO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------
|