| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Perikatan Jual Beli tanah tanggal 22 Nopember 1993, yang dilakukan secara terang dihadapan kepala Dusun Kuta dan Kepala Desa Kuta Jo. Surat Kwitansi pelunasan pembayaran tanah objek sengketa yang dibayarkan oleh Penggugat kepada AMAQ DARIM, tanggal 21 Nopember 1993 Jo. Surat Kuasa Menjual tertanggal 15 Nopember 1993.
- Menyatakan hukum Penggugat adalah merupakan pembeli yang beriktikad baik atas tanah objek sengketa yang wajib memperoleh perlindungan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan sah dan berdasarkan hukum penguasaan dan kepemilikan tanah objek sengketa oleh Penggugat karena dilakukan atas dasar pembeli yang beriktikad baik.
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang berupaya menguasai dengan merusak pagar milik Penggugat dan mengklaim sebagai pemilik atas objek sengketa tanpa dasar hukum yang jelas sehingga mencegah Penggugat menikmati secara aman tanah objek Sengketa, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum tersebut, berupa biaya pengurusan perkara serta hilangnya nilai ekonomis Objek Sengketa, seluruhnya sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat akibat terganggunya kondisi psikologis Penggugat serta rusaknya reputasi dan kredibilitas Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).
- Menyatakan hukum Putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar (alas hak) permohonan penerbitan hak kepemilikan berupa Sertipikat hak milik (SHM) atas tanah objek sengketa oleh Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat atau pihak ketiga dan siapapun juga untuk tunduk dan patuh atas putusan ini dengan tidak memasuki dan tidak mengganggu penguasaan Penggugat atas tanah objek sengketa, bila perlu untuk menghalau dan mengusir Para Tergugat atau siapapun juga tersebut dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |