Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Pya 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Nandia Amitaria, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
BAIQ HOLIDA MONICA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3368/N.2.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Nandia Amitaria, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIQ HOLIDA MONICA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa BAIQ HOLIDA MONICA pada Bulan Agutus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kampung Perbawa Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada sekitar Bulan Agustus 2022 bertempat sebuah Rumah Toko yang beralamat di Kampung Perbawa Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah saat itu Saksi Ayuni Samanhudi bercerita kepada Terdakwa Baiq Holida Monica bahwa Saksi Ayuni Samanhudi akan mengambil sertifikat di Notaris Zainul Islam karena telah membeli sebidang tanah dengan luas 631 M2 yang terletak di Dusun/Kampung Montong Gamang Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dan akan mengurus balik nama di Notaris. Mendengar cerita Saksi Ayuni Samanhudi tersebut, Terdakwa Baiq Hoilida Monica mengatakan agar Saksi Ayuni Samanhudi mengambil sertifikatnya dan tidak perlu dibalik nama karena  terdakwa yang akan membayarnya karena terdakwa juga akan mengajukan pinjaman ke bank, dan terdakwa bertanya kepada Saksi Ayuni Samanhudi berapa harga tanah tersebut akan dijual, Setelah mendengarkan rangkaian kata-kata bohong dari Terdakwa Baiq Holida, Saksi Ayuni Samanhudi menjadi tertarik untuk menjual tanahnya kepada Terdakwa Baiq Holida, kemudian Saksi Ayuni Samanhudi memberi tahu terdakwa bahwa harga tanahnya Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) lalu Terdakwa Baiq Holida Monica meminta agar harganya dikurangi Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian Saksi Ayuni Samanhudi dan Terdakwa Baiq Holida Monica sepakat bahwa Saksi Ayuni Samanhudi akan menjual tanah tersebut kepada Terdakwa Baiq Holida Monica dengan harga Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dengan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan 1 (satu) unit motor NMAX milik Terdakwa Baiq Holida Monica. Selanjutnya Terdakwa Baiq Holida Monica mengatakan bahwa Terdakwa Baiq Holida Monica berjanji akan membayar lunas tanah tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan setelah mendapat pinjaman dari Bank BRI dengan jaminan sertifikat tersebut. Setelah mendengarkan hal tersebut, Saksi Ayuni Samanhudi menjadi semakin yakin untuk menjual tanah tersebut kepada Terdakwa Baiq Holida Monica dan akan menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Terdakwa Baiq Holida Monica. Selanjutnya keesokan harinya, Saksi Ayuni Samanhudi menyerahkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 1093 atas nama Hasan dengan luas 631 M2 yang terletak di Dusun/Kampung Montong Gamang Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah kepada Terdakwa Baiq Holida Monica.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa Baiq Holida Monica menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan nomor Polisi DR 6505 UN dan STNK motor tersebut kepada Saksi Ayuni Samanhudi. Selanjutnya 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa Baiq Holida Monica menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai uang cicilan ditambah dengan sewa ruko yang belum dibayar Saksi Ayuni Samanhudi sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga uang yang diserahkan tersebut berjumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa Baiq Holida Monica tidak pernah lagi melakukan pembayaran kepada Saksi Ayuni Samanhudi.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Baiq Holida Monica melakukan proses balik nama terhadap 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 1093 atas nama Hasan dengan luas 631 M2 yang terletak di Dusun/Kampung Montong Gamang Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah menjadi atas nama Terdakwa Baiq Holida Monica tanpa seizin Saksi Ayuni Samanhudi.
  • Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2022 Terdakwa Baiq Holida Monica melakukan pinjaman uang di Kantor BRI Unit Pengadang menggunakan agunan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 1093 atas nama Bq Holida Monika dengan luas 631 M2 yang terletak di Dusun/Kampung Montong Gamang Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dengan jumlah pinjaman Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Namun pada saat realisasi pinjaman uang di Bank BRI tersebut Terdakwa Baiq Holida Monica hanya menerima sisa uang pinjaman sebesar Rp 44.813.279 (empat puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) karena Terdakwa Baiq Holida Monica sudah memiliki pinjaman sebelumnya yakni sebesar Rp 190.013.999 dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah atas nama Baiq Sri Wasih yakni ibu dari Terdakwa Baiq Holida Monica. Sehingga 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 1093 atas nama Bq Holida Monika dengan luas 631 M2 yang terletak di Dusun/Kampung Montong Gamang Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan tanah yang Terdakwa beli dari Saksi Ayuni Samanhudi digunakan untuk tukar jaminan di Bank BRI Unit Pengadang.
  • Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp 44.813.279 (empat puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) Terdakwa Baiq Holida Monica tetap tidak melakukan pembayaran kepada Saksi Ayuni Samanhudi.
  • Bahwa Terdakwa Baiq Holida Monica juga sudah tidak melakukan pembayaran cicilan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan nomor Polisi DR 6505 UN yang diserahkan oleh Terdakwa Baiq Holida Monica kepada Saksi Ayuni Samanhudi sejak Bulan September 2023, sehingga sepeda motor tersebut tidak berani digunakan oleh Saksi Ayuni Samanhudi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Baiq Holida Monica, Saksi Ayuni Samanhudi mengalami kerugian sebesar Rp 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAIQ HOLIDA MONICA pada 9 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Raya Pengadang, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekitar Bulan Agustus 2022 bertempat sebuah Rumah Toko yang beralamat di Kampung Perbawa Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah saat itu Saksi Ayuni Samanhudi bercerita kepada Terdakwa Baiq Holida Monica bahwa Saksi Ayuni Samanhudi akan mengambil sertifikat di Notaris Zainul Islam karena telah membeli sebidang tanah dengan luas 631 M2 yang terletak di Dusun/Kampung Montong Gamang Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dan akan mengurus balik nama di Notaris. Mendengar cerita Saksi Ayuni Samanhudi tersebut, Terdakwa Baiq Hoilida Monica mengatakan agar Saksi Ayuni Samanhudi mengambil sertifikatnya dan tidak perlu dibalik nama karena  terdakwa yang akan membayarnya karena terdakwa juga akan mengajukan pinjaman ke bank mendengar perkataan terdakwa, Saksi Ayuni Samanhudi tertarik untuk menjual tanahnya kepada Terdakwa Baiq Holida, kemudian Saksi Ayuni Samanhudi menawarkan harganya Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) lalu Terdakwa Baiq Holida Monica meminta agar harganya dikurangi Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian Saksi Ayuni Samanhudi dan Terdakwa Baiq Holida Monica sepakat bahwa Saksi Ayuni Samanhudi akan menjual tanah tersebut kepada Terdakwa Baiq Holida Monica dengan harga Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dengan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan 1 (satu) unit motor NMAX milik Terdakwa Baiq Holida Monica dan Terdakwa Baiq Holida Monica berjanji akan membayar lunas tanah tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah mendapat pinjaman dari Bank BRI dengan jaminan sertifikat tersebut. Mendengarkan hal tersebut, Saksi Ayuni Samanhudi percaya dan yakin untuk menjual tanah tersebut kepada Terdakwa Baiq Holida Monica. Selanjutnya keesokan harinya, Saksi Ayuni Samanhudi menyerahkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 1093 atas nama Hasan dengan luas 631 M2 yang terletak di Dusun/Kampung Montong Gamang Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah kepada Terdakwa Baiq Holida Monica.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa Baiq Holida Monica menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan nomor Polisi DR 6505 UN dan STNK motor tersebut kepada Saksi Ayuni Samanhudi. Selanjutnya 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa Baiq Holida Monica menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebagai uang cicilan ditambah dengan sewa ruko yang belum Saksi Ayuni Samanhudi bayar sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga uang yang diserahkan tersebut berjumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa Baiq Holida Monica tidak pernah lagi melakukan pembayaran kepada Saksi Ayuni Samanhudi.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Baiq Holida Monica melakukan proses balik nama terhadap 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 1093 atas nama Hasan dengan luas 631 M2 yang terletak di Dusun/Kampung Montong Gamang Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah menjadi atas nama Terdakwa Baiq Holida Monica tanpa seizin Saksi Ayuni Samanhudi.
  • Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2022 Terdakwa Baiq Holida Monica melakukan pinjaman uang di Kantor BRI Unit Pengadang yang beralamat Jl. Raya Pengadang, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan agunan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 1093 atas nama Bq Holida Monika dengan luas 631 M2 yang terletak di Dusun/Kampung Montong Gamang Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dengan jumlah pinjaman Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Namun pada saat realisasi pinjaman uang di Bank BRI tersebut Terdakwa Baiq Holida Monica hanya menerima sisa uang pinjaman sebesar Rp 44.813.279 (empat puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) karena Terdakwa Baiq Holida Monica sudah memiliki pinjaman sebelumnya yakni sebesar Rp 190.013.999 dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah atas nama Baiq Sri Wasih yakni ibu dari Terdakwa Baiq Holida Monica. Sehingga 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 1093 atas nama Bq Holida Monika dengan luas 631 M2 yang terletak di Dusun/Kampung Montong Gamang Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan tanah yang Terdakwa beli dari Saksi Ayuni Samanhudi digunakan untuk tukar jaminan di Bank BRI Unit Pengadang.
  • Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp 44.813.279 (empat puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) Terdakwa Baiq Holida Monica tetap tidak melakukan pembayaran kepada Saksi Ayuni Samanhudi tetapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa Baiq Holida Monica sudah tidak melakukan pembayaran cicilan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan nomor Polisi DR 6505 UN yang diserahkan oleh Terdakwa Baiq Holida Monica kepada Saksi Ayuni Samanhudi sejak Bulan September 2023, sehingga Saksi Ayuni Samanhudi tidak berani menggunakan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Baiq Holida Monica, Saksi Ayuni Samanhudi mengalami kerugian sebesar Rp 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -

 

Pihak Dipublikasikan Ya