| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADITIYA ALFARIZI pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekitar jam 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sulin, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Dusun Sulin Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi tindak pidana Narkotika sehingga pada hari rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 wita, saksi TRI DILI MARGIYANTO dan saksi FERI NOVA PRATAMA yang merupakan anggota sat Res Narkoba Polres Lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya melakukan penyelidikan ke alamat dimaksud dan pada saat itu didapat informasi terkait keberadaan terdakwa yang menguasai Narkotika jenis sabu dan saat itu diketahui bahwa terdakwa sedang berada di sebuah warung kosong dipinggir jalan yang beralamat di Dusun Sulin Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya saksi TRI DILI MARGIYANTO dan saksi FERI NOVA PRATAMA dengan beberapa anggota polisi lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADITIYA ALFARIZI, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa pada bungkus rokok Scorpion dan di letakan pada saku sepeda motor honda scoopy yang terdakwa kendarai serta anggota kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) unit Hp Oppo warna biru yang dititipkan terdakwa pada warung pacarnya yang jaraknya tidak jauh dari tempat terdakwa ditangkap.
- Berdasarkan hasil introgasi terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang di simpan terdakwa tersebut didapat awalnya pada hari rabu tanggal 03 desember 2025 sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa ADITIYA ALFARIZI pergi kerumah temannya yang bernama sdr. CULUN (DPO), dengan tujuan mengambil spanger sepeda motor, dan ketika terdakwa ADITIYA ALFARIZI hendak pulang dari rumah sdr. CULUN, sdr. CULUN meminta tolong kepada terdakwa untuk sekalian membawakan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dan diantarkan kepada seseorang bernama sdr. DEDI, dan sdr. CULUN memberikan nomor telepon sdr.DEDI kepada terdakwa dan saat itu terdakwa ADITIYA ALFARIZI menyanggupinya kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh sdr. CULUN tersebut pada bungkus rokok scorpion milik terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah sdr. CULUN sambil membawa narkotika jenis sabu tersebut dan setibanya di pinggir jalan dekat jembatan Sulin beralamat di Dusun Sulin Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah seperti pesan sdr. CULUN pada terdakwa, kemudian terdakwa berhenti ditempat tersebut dan menunggu di sebuah warung kosong dipinggir jalan tersebut, namun tidak lama berselang tiba tiba datang anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Lombok tengah yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0890 tanggal 8 Desember 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 5 Desember 2025 terhadap Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan telah habis digunakan untuk Uji Laboratorium.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------- |