| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, pada pukul 09.07 Wita telah terjadi Membuang sampah dan/atau benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya (Pasal 11 Jo Pasal 2 huruf g dan/atau Pasal 3 Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban) kemudian telah dilakukan penanganan dengan cara mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni bahu jalan dekat pemukiman warga di jalan Anyelir Kelurahan Praya Kecamatan Praya dan melakukan tindakan sebagai berikut :
- Melakukan tindakan pertama di TKP berupa mengecek kebenaran persangkaan dimana tersangka telah melakukan pelanggaran dengan Membuang sampah dan/atau benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya.
- Mengumpulkan saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat
- Memasang PolPP Line di lokasi/area yang merupakan obyek pelanggaran serta memfoto tempat kejadian perkara
- Penyitaan:
|