Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Pya 1.Drs. KURNIAWAN ARMIN, MM
2.MARIANI
3.MAHENDRA KURNIAWAN
1.MINTARTO Alias MIMIN
2.SANTO SUPARNOTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. KURNIAWAN ARMIN, MM
2MARIANI
3MAHENDRA KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Saiful BahrunDrs. KURNIAWAN ARMIN, MM
2Lalu Saiful BahrunMARIANI
3Lalu Saiful BahrunMAHENDRA KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1MINTARTO Alias MIMIN
2SANTO SUPARNOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RR. DEVY CHANDRAWATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
9. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang sah serta alasan-alasan yang di uraikan diatas berdasarkan fakta yang sebenarnya, selanjutnya Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan/atau mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagiannya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi dan Jual beli antara Tergugat 2 (Santo Suparnoto) dengan Para Penggugat batal demi hukum  atau Jual Beli yang tidak sah menurut hukum.
3. Menetapkan, meletakkan Conservatoir Beslag terhadap :
1. SHM No. 1767 seluas 18.960 M2 atas nama Pemegang hak Mahendra Kurniawan (Penggugat 3).
2. SHM No. 1768 seluas 19.390 M2 atas nama Pemegang hak Mariani (Penggugat 2)
3. SHM No. 1769 seluas 19.940 M2  atas nama pemegang hak Mahendra Kurniawan ( Penggugat 3);
4. SHM No. 1771 seluas 18.040 M2 atas nama pemegang hak Mariani (Penggugat 2);   
4. Menyatakan, Akta Perikatan Jual Beli yang timbul atas wanprestasi maka Akta Perikatan Jual Beli antara Tergugat 2 (Santo Suparnoto) dengan Para Penggugat yang di buat dan diterbitkan oleh Turut Tergugat tersebut harus pula di nyatakan TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,  dan segala surat-surat atau Akta selama berasal dari 4 Serifikat harus pula di nyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan 4 Sertifikat Hak Milik yaitu : 
1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 1767 seluas 18.960 M2 atas nama 
    Pemegang hak Mahendra Kurniawan (Penggugat 3)
2. Hak Milik Nomor : 1768 seluas 19.390 M2 atas nama Pemegang hak         Mariani (Penggugat 2)
3. S Sertifikat Hak Milik Nomor : 1769 seluas 19.940 M2 atas nama      Pemegang hak Mahendra Kurniawan (Penggugat 3)
4. Sertifikat Hak Milik Nomor : 1771 seluas 18.040 M2 atas nama     Pemegang hak Mariani (Penggugat 2).
6. Menetapkan, meletakkan Conservatoir Beslag terhadap 4 Sertifikat Hak Milik yaitu :
1. Sertifikat Hak Milik No. 1767 seluas 18.960 M2 atas nama Mahendra Kurniawan (Penggugat 3).
2. Sertifikat Hak Milik No. 1768 seluas 19.390 M2 atas nama Pemegang hak Mariani (Penggugat 2).
3. Sertifikat Hak Milik No. 1769 seluas 19.940 M2 atas nama pemegang hak Mahendra Kurniawan (Penggugat 3).
4. Sertifikat Hak Milik No. 1771 seluas 18.040 M2 atas nama pemegang hak Mariani (Penggugat 2).    
7. Menghukum kepada Para Tergugat tanpa syarat untuk membayar denda keterlambatan pengembalian 4 Sertifikat Hak Milik Para Penggugat dengan denda berupa uang sejumlah Rp. 300.000/ hari, dan atau :
8. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak