Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Pya Haji Muhammad Fadli alias Andri 1.Herman Iskandar
2.Made Wiranatha atau Ahli Warisnya Jika Sudah Meninggal
3.Lalu Abdurrahman, S.H.,M.Kn.
4.Para Ahli Waris dari Alm Abdurrahim, S.H antara lain Nanang Samodra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haji Muhammad Fadli alias Andri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIMIN TEGUH GUNAWAN SH MHHaji Muhammad Fadli alias Andri
Tergugat
NoNama
1Herman Iskandar
2Made Wiranatha atau Ahli Warisnya Jika Sudah Meninggal
3Lalu Abdurrahman, S.H.,M.Kn.
4Para Ahli Waris dari Alm Abdurrahim, S.H antara lain Nanang Samodra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah, SHM Nomor 127 atas nama ANDRI seluas 16.100 M?2; yang terletak di Desa Pengembur (tahun 2020 berubah menjadi Desa Tumpak dengan SHM No.522), Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Propinsi Nusa Tenggara Barat;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli No.20 Tanggal 19 Oktober Tahun 1989 yang dibuat oleh Tergugat IV tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli No.12 Tahun 1990 yang dibuat oleh Tergugat IV tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Akta Jual Beli No.72 Tanggal 16 Desember Tahun 2022 yang dibuat oleh Tergugat III tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menjual kepada dirinya sendiri berdasarkan kuasa adalah tidak sah;
  7. Menyatakan seluruh rangkaian peralihan hak dari Penggugat sampai kepada Tergugat I adalah batal;
  8. Menyatakan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk :
  • Membatalkan sertipikat atas nama Tergugat I;
  • Mengembalikan menjadi atas nama Penggugat;
  • Menerbitkan kembali sertipikat hak milik atas nama Penggugat;
  • Menyerahkan sertipikat hak milik yang sah kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat I untuk membongkar tembok dan/atau bangunan yang didirikan di atas tanah objek sengketa;
  2. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada Penggugat dalam keadaan semula;
  3. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala bentuk kegiatan, pembangunan, atau penguasaan atas tanah objek sengketa selama perkara ini berlangsung;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak