Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2026/PN Pya PT. Living Dreams Lombok - Retro Development Group TRADI GARE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Living Dreams Lombok - Retro Development Group
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rato Eko Hendriyadi SH.MHPT. Living Dreams Lombok - Retro Development Group
Tergugat
NoNama
1TRADI GARE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum Penggugat adalah pihak yang berhak untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah yang disertipikatkan oleh Tergugat seluas 17.000 M2 sesuai SHM No. 177 NIB Nomor 23.02.02.15.00209  An. TRADIGARE, yang diperoleh Penggugat berdasarkan Ganti rugi/Investasi/ membeli lahan tanah dengan beritikad baik, serta telah dibayar lunas dari orang yang Bernama Lalu Hari Kartadi, yang terletak di Dusun Uluan, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten lombok Tengah, NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: A. Maki dan A. Udin

Sebelah Timur: M. Hakimin

Sebelah Barat: Saumin

Sebelah Selatan:A. Faezal dan A. Azis/ A. Sanah

3. Menyatakan hukum sah perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat  tanggal 7 Januari 2011 yang telah dicatatkan dan disahkan oleh Notaris/PPAT RETNO KUSBANDINI SH, M.Kn

4. Menyatakan hukum Tindakan tergugat yang tidak menyerahkan pemanfaatan dan pengelolaan tanah obyek sengketa kepada Penggugat, dan tidak mau menindaklanjuti proses pengalihan status SHM No. 177 NIB Nomor 23.02.02.15.00209  An. TRADIGARE  menjadi Sertipikat Hak Guna Bangun (SHGB) Atas Nama Penggugat adalah perbuatan Melawan hukum.

5. Menyatakan Tindakan penguasaan dan klaim pemilikan oleh Tergugat atas obyek sengketa berdasarkan SHM No. 177 NIB Nomor 23.02.02.15.00209  An. TRADIGARE Adalah bersifat tidak mengikat.

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Kerugian Materiil Rp. 25.000.000.000,- + Kerugian Immateril Rp. 5.000.000.000,- = 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), kepada Penggugat.

7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, PK, dan Verzet.

8. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat dan/atau pihak lain agar menyerahkan hak pemanfaatan dan hak Penguasaan atas obyek sengketa a quo kepada Penggugat dengan sukarela, dan jika diperlukan dengan bantuan kepolisian.

9. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

DAN/ATAU

Jika Yang Mulia Mejelis Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak