| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NOVA MARTIANTO dalam rentang waktu antara bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Maret 2026, bertempat di PT. KUARA BUMBANG INDONESIA yang berlokasi di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------
- Bahwa Terdakwa NOVA MARTIANTO berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 048/IV/HR-CONTRACT/KBI/2025 Tanggal 23 April 2025 bekerja pada PT. Kuara Bumbang Indonesia yang bergerak di bidang perhotelan dan restoran, berkedudukan di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai Chief Accountant (Kepala Keuangan). Dalam jabatan tersebut Terdakwa bertugas memimpin divisi keuangan, mengelola arus kas perusahaan, melakukan transaksi operasional perusahaan termasuk pembayaran gaji karyawan, menyusun laporan keuangan serta bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan. Oleh karena jabatan tersebut, Terdakwa diberikan kewenangan dan akses penuh untuk menguasai serta mengelola uang milik PT. Kuara Bumbang Indonesia, sehingga penguasaan Terdakwa terhadap uang perusahaan tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana, melainkan karena hubungan kerja dan jabatannya sebagai Chief Accountant.
- Bahwa dalam kurun waktu bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Maret 2026, Terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya dengan cara melakukan transfer uang milik PT. Kuara Bumbang Indonesia ke rekening pribadi Terdakwa secara berulang kali serta melakukan penarikan uang tunai dari rekening perusahaan melalui ATM perusahaan, kemudian uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak perusahaan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada perusahaan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui berawal sekitar bulan Maret 2026, ketika saksi JULIA ZUHRIL IKHWANI menemukan adanya transaksi Internet Banking yang tidak sesuai dengan dokumen pengajuan perusahaan, kemudian melaporkan kecurigaannya kepada UMAR AGIL selaku Resort Manager. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi keuangan perusahaan, yang dari hasil pemeriksaan rekening koran ditemukan adanya aliran dana yang tidak wajar dari rekening PT. Kuara Bumbang Indonesia menuju rekening pribadi Terdakwa serta adanya penarikan uang tunai dari rekening perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan tersebut juga menunjukkan adanya sebagian dana yang sempat dikembalikan oleh Terdakwa ke rekening perusahaan, namun masih terdapat selisih dana yang tidak dikembalikan sebesar Rp663.188.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa setelah diketahui adanya transaksi yang tidak wajar tersebut, pihak PT. Kuara Bumbang Indonesia berupaya menghubungi Terdakwa untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban, namun Terdakwa tidak kooperatif, tidak lagi masuk bekerja, tidak dapat dihubungi, bahkan memblokir nomor telepon beberapa pegawai perusahaan sehingga pihak perusahaan menunjuk Internal Auditor untuk melakukan audit terhadap seluruh transaksi keuangan perusahaan. Dari hasil audit tersebut diperoleh fakta bahwa kerugian yang dialami PT. Kuara Bumbang Indonesia akibat perbuatan Terdakwa berjumlah Rp663.188.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menerangkan telah menggunakan sebagian uang milik PT. Kuara Bumbang Indonesia untuk kepentingan pribadinya, yang menurut pengakuannya berkisar antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), yang dipergunakan antara lain untuk membayar utang pinjaman online sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), biaya pengobatan anak sekitar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), serta bermain judi online dengan kerugian sekitar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Terdakwa juga menyatakan belum dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan tersebut dan memohon kepada pihak perusahaan agar diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian secara mencicil.
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal perusahaan, keterangan para saksi, data rekening koran Bank Mandiri periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, serta pengakuan Terdakwa sendiri, uang sebesar Rp663.188.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) merupakan uang milik PT. Kuara Bumbang Indonesia yang berada dalam penguasaan Terdakwa karena jabatannya sebagai Chief Accountant, namun dengan sengaja dan melawan hukum telah dimiliki dan dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga mengakibatkan PT. Kuara Bumbang Indonesia mengalami kerugian sebesar jumlah tersebut
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------
|