| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut.
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah mangganti nama anak para pemohon yang semula AGUSTIAN ALFARO menjadi MUHAMMAD RAYYAN ALFARO pada Akta Kelahiran Nomor 5202LT- 13022020-0071 tertanggal 2 AGUSTUS 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarakan perubahan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon.
|