Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3.SURYO DWIGUNO, S.H.
4.Ketut Ari Santini, SH
5.Toufan Hazmi Haidi,S.H
6.Wanda Meidina Akhmad,SH
DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2875/N.2.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3SURYO DWIGUNO, S.H.
4Ketut Ari Santini, SH
5Toufan Hazmi Haidi,S.H
6Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa terdakwa DAHLAN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 bertempat di area kebun yang beralamat di dusun Kongkang Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari saksi BARITA PADANG bersama Tim pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 Wita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang sedang bermain judi jenis bola adil yang bertempat di area kebun yang beralamat di Dusun Kongkang, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian atas dasar informasi tersebut, saksi BARITA PADANG bersama Tim melakukan penyelidikan dan pengecekan sehingga tepatnya pada pukul 00.30 Wita saksi BARITA PADANG bersama Tim melakukan pengecekan dilokasi tersebut, saksi BARITA PADANG melihat diarea kebun ada keramaian dengan penerangan kecil setelah memastikan benar kalau ada perjudian lalu Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang menyelenggarakan perjudian jenis bola adil serta mengamankan barang bukti berupa :
  • Uang tunai sebesar Rp541.000 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah papan bola adil
  • 1 (satu) lembar karpet beberan
  • 1 (satu) buah kain lap warna oranye
  • 2 (dua) buah bola bekel
  • 1 (satu) buah botol merk cussons berisi bedak
  • 1 (satu) buah aki warna hitam merk DSK
  • 1 (satu) buah tas pinggang warna biru
  • 2 (dua) buah lampu
  • 4 (empat) buah ganjelan papan yang terbuat dari kayu

            selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polda NTB.

  • Bahwa Terdakwa menyelenggarakan permainan bola adil tersebut dengan cara membuka papan bola adil dengan diganjal dari kayu setiap sudutnya kemudian karpet beberan dibuka, setelah itu baru disiapkan bola bekel kemudian para pemain memasang uang pada karpet beberan selanjutnya Terdakwa menggelindingkan bola bekel pada papan bola adil lalu uang yang dipasang pada karpet beberan sama gambarnya dengan gambar tempat berhentinya bola pada papan dianggap sebagai pemenangnya.
  • Bahwa pembayaran kepada pemenang dalam permainan judi jenis bola adil yang terdakwa lakukan adalah apabila pemain memasang Rp1000 maka akan menjadi sebesar Rp10.000 dan jika uang taruhannya memasang Rp5000 maka akan menjadi sebesar Rp50.000 dengan uang taruhannya atau dengan kata lain 10 (sepuluh) kali lipat dari uang taruhan.
  • Bahwa Terdakwa menyelenggarakan permaianan judi bola adil diperuntukkan untuk halayak ramai/umum serta hasil dari penyelenggaraan judi bola adil tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan perjudian bola adil.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a  Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.----------------------------------

 

ATAU

Kedua

------Bahwa terdakwa DAHLAN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 bertempat di area kebun yang beralamat di Dusun Kongkang, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa berawal dari saksi BARITA PADANG bersama Tim pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 Wita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang sedang bermain judi jenis bola adil yang bertempat di area kebun yang beralamat di Dusun Kongkang, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian atas dasar informasi tersebut, saksi BARITA PADANG bersama Tim melakukan penyelidikan dan pengecekan sehingga tepatnya pada pukul 00.30 Wita saksi BARITA PADANG bersama Tim melakukan pengecekan dilokasi tersebut, saksi BARITA PADANG melihat diarea kebun ada keramaian dengan penerangan kecil setelah memastikan benar kalau ada perjudian lalu Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang menyelenggarakan perjudian jenis bola adil serta mengamankan barang bukti berupa :
  • Uang tunai sebesar Rp541.000 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah papan bola adil
  • 1 (satu) lembar karpet beberan
  • 1 (satu) buah kain lap warna orange
  • 2 (dua) buah bola bekel
  • 1 (satu) buah botol merk cussons berisi bedak
  • 1 (satu) buah aki warna hitam merk DSK
  • 1 (satu) buah tas pinggang warna biru
  • 2 (dua) buah lampu
  • 4 (empat) buah ganjelan papan yang terbuat dari kayu

            selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polda NTB.

  • Bahwa Terdakwa menyelenggarakan permainan bola adil tersebut dengan cara membuka papan bola adil dengan diganjal dari kayu setiap sudutnya kemudian karpet beberan dibuka, setelah itu baru disiapkan bola bekel kemudian para pemain memasang uang pada karpet beberan selanjutnya Terdakwa menggelindingkan bola bekel pada papan bola adil lalu uang yang dipasang pada karpet beberan sama gambarnya dengan gambar tempat berhentinya bola pada papan dianggap sebagai pemenangnya.
  • Bahwa pembayaran kepada pemenang dalam permainan judi jenis bola adil yang terdakwa lakukan adalah apabila pemain memasang Rp1000 maka akan menjadi sebesar Rp10.000 dan jika uang taruhannya memasang Rp5000 maka akan menjadi sebesar Rp50.000 dengan uang taruhannya atau dengan kata lain 10 (sepuluh) kali lipat dari uang taruhan.
  • Bahwa Terdakwa menyelenggarakan permaianan judi bola adil diperuntukkan untuk halayak ramai/umum serta hasil dari penyelenggaraan judi bola adil tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan perjudian bola adil.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b  Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya