Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2025/PN Pya MUNDUR BIN SURYE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat C-34/SP/ZAA/XI/2025
Pemohon
NoNama
1MUNDUR BIN SURYE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAINUL ARIPIN, SHMUNDUR BIN SURYE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan sah nama Pemohon dari AMAQ MENAR BIN AMAQ KUMPUL adalah sama dengan MUDUR BIN SURYE.
  3. Memerintahkan kepada kementrian agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah untuk mencatat perbedaan nama Pemohon adalah orang yang sama.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak