| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah mengganti nama anak Para Pemohon yang semula Inges Ines Martines Agustina Riefma menjadi Inges Ines Agustina Riefma pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LU-27092019-0007 tertanggal 04 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
|