| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ROY HANOPI alias MENG bersama-sama dengan Terdakwa MURTALIM alias MUR dan Terdakwa Palatehan Putra Wangsa pada Hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Maika Transit Hotel yang beralamat di Dusun Kangi Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat di atas, berawal pada Hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa Palatehan Putra Wangsa sedang minum minuman keras bersama teman-temannya di rumah Sdr. Jus yang beralamat di Dusun Darmaji Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya Terdakwa Palatehan Putra Wangsa menghubungi Terdakwa ROY HANOPI alias MENG dan mengajak Terdakwa ROY HANOPI alias MENG untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa izin. Kemudian Terdakwa ROY HANOPI alias MENG menjawab bahwa Terdakwa ROY HANOPI alias MENG tidak memiliki peralatan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa izin. Selanjutnya Terdakwa Palatehan Putra Wangsa mengatakan bahwa Terdakwa Palatehan Putra Wangsa memiliki peralatan tersebut dan akan menjemput Terdakwa ROY HANOPI alias MENG sekira pukul 02.00 WITA. Kemudian Terdakwa ROY HANOPI alias MENG menyetujuinya. Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa Palatehan Putra Wangsa mengajak Terdakwa MURTALIM alias MUR untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa izin, lalu Terdakwa MURTALIM alias MUR menyetujuinya. Kemudian Terdakwa Palatehan Putra Wangsa dan Terdakwa MURTALIM alias MUR pergi ke rumah Terdakwa ROY HANOPI alias MENG menggunakan Sepeda Motor Honda PCX Warna Putih. Setelah itu Para Terdakwa pergi bersama-sama dan Terdakwa Palatehan Putra Wangsa yang mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah itu Para Terdakwa pergi ke arah Desa Teruwai menuju ke Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian pada saat melewati Maika Transit Hotel yang beralamat di Dusun Kangi Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa Palatehan Putra Wangsa melihat 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DR 5141 NH milik Saksi Sahnun yang terparkir di area parkir hotel tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa ROY HANOPI alias MENG dan Terdakwa MURTALIM alias MUR untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Para Terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor. Kemudian Terdakwa Palatehan Putra Wangsa dan Terdakwa ROY HANOPI alias MENG berjalan mejuju ke Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DR 5141 NH sedangkan Terdakwa MURTALIM alias MUR menunggu di atas sepeda motor Honda PCX Warna Putih yang para Terdakwa kendarai sebelumnya untuk memantau situasi sekitar. Selanjutnya Terdakwa Palatehan Putra Wangsa memasukkan kunci Leter T yang sudah Terdakwa Palatehan Putra Wangsa siapkan sebelumnya ke Kunci Kontak Sepeda Motor dan merusak Kunci Kontak Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DR 5141 NH tersebut hingga sepeda motor tersebut berhasil menyala. Selanjutnya Terdakwa Palatehan Putra Wangsa mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DR 5141 NH milik Saksi Sahnun sedangkan Terdakwa ROY HANOPI alias MENG dan Terdakwa MURTALIM alias MUR mengendarai Sepeda Motor Honda PCX Warna Putih. Kemudian Para Terdakwa membawa Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DR 5141 NH milik Saksi Sahnun tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Saksi Sahnun ke rumah Terdakwa ROY HANOPI alias MENG yang beralamat di Dusun Selak Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ROY HANOPI alias MENG bersama-sama dengan Terdakwa MURTALIM alias MUR dan Terdakwa Palatehan Putra Wangsa menyebabkan Saksi Sahnun mengalami kerugian materiil sebesar Rp 22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).
------Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |