|
|
Bahwa Terdakwa LALU MUSTAJAB, bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD SAKBANI HIDAYATULLAH, dan Terdakwa LALU SAMSUL AZHARI pada Hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di jalan umum Lingkungan Kauman Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan secara bersama-sama dan bersekutu.” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah datang ke kos milik Terdakwa Lalu Mustajab yang beralamat di Kampung Dolok Lingkungan Kekere Timur Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dan di kos tersebut ada Terdakwa Lalu Mustajab dan Terdakwa Samsul Azhari. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah, Terdakwa Lalu Mustajab dan Terdakwa Samsul Azhari berbincang-bincang. Kemudian Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah mengajak Terdakwa Lalu Mustajab dan Terdakwa Samsul Azhari untuk mencari uang dengan cara mengambil barang milik orang lain tanpa izin, lalu Terdakwa Lalu Mustajab dan Terdakwa Samsul Azhari menyetujuinya. Kemudian Terdakwa Lalu Mustajab membawa pisau untuk berjaga-jaga. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah, Terdakwa Lalu Mustajab dan Terdakwa Samsul Azhari berjalanan kaki menuju ke Telkom Praya. Sesampainya di Telkom Praya Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah, Terdakwa Lalu Mustajab dan Terdakwa Samsul Azhari duduk bermain handphone sambil menunggu orang yang dapat diambil barangnya. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah melihat Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih dengan Nomor Polisi DR 2613 TS. Setelah itu Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah meminta Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra untuk berhenti, lalu Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra berhenti, kemudian Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah berpura-pura meminta tolong kepada Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra untuk mengantarkan ke tempat rental playstation yang tidak jauh dari Telkom Praya agar dapat mengambil sepeda motor milik Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra. Selanjutnya Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra menyetujui permintaan Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah mengajak Terdakwa Lalu Mustajab dan Terdakwa Samsul Azhari agar naik ke sepeda motor juga, lalu Terdakwa Lalu Mustajab dan Terdakwa Samsul Azhari menghampiri Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah dan Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra, namun Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra menolak jika 3 (tiga) orang yang menumpang dan mengatakan tidak jadi mengantarkan. Sehingga Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah mengatakan kepada Terdakwa Samsul Azhari agar Terdakwa Samsul Azhari menunggu saja di kos milik Terdakwa Lalu Mustajab, lalu Terdakwa Samsul Azhari menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah dan Terdakwa Lalu Mustajab naik ke sepeda motor milik Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra. Kemudian Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra mengendarai sepeda motornya hingga ke tempat rental playstation. Sesampainya di sana Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah kembali berpura-pura dengan mengatakan kepada Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra untuk mengantarkan ke rumah adiknya dan akan membelikan bensin. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah mengarahkan Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra untuk berputar-putar di sekitar Praya. Selanjutnya sesampainya di sekitar Karang Bulayak Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah memberikan isyarat kepada Terdakwa Lalu Mustajab dengan cara memegang pinggang Terdakwa Lalu Mustajab tempat Terdakwa Lalu Mustajab menaruh senjata tajam lalu mengatakan kepada Terdakwa Lalu Mustajab untuk memberikan pisau yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa Lalu Mustajab dari kosnya. Selanjutnya Terdakwa Lalu Mustajab menyerahkan pisau tersebut kepada Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah. Setelah itu sesampainya di jalan umum yang beralamat di Bangket Tengak Lingkungan Kauman Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah meminta Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra untuk berhenti, lalu Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra menghentikan sepeda motornya. Kemudian Terdakwa Lalu Mustajab turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut ke leher Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra dan mengancam Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra dengan mengatakan apabila Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra ingin hidup maka Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra harus menyerahkan motornya, kemudian Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra mengatakan agar jangan mengambil sepeda motornya, namun Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah tetap mengancam dan ingin mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra panik dan merasa ketakutan, sehingga Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra turun dari sepeda motor tersebut dan berlari meninggalkan sepeda motor tersebut sambil berteriak minta tolong tetapi tidak ada yang membantu karena kondisi jalan yang sepi.
- Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan Nomor Polisi DR 2613 TS milik Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra tersebut, Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah dan Terdakwa Lalu Mustajab mengendarai sepeda motor tersebut ke Wilayah Narmada, lalu Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah dan Terdakwa Lalu Mustajab menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Muhammad Budi Surgawan dan Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah mengatakan kepada Saksi Muhammad Budi Surgawan bahwa STNK dan BPKB motor tersebut sudah terbakar. Selanjuntya Saksi Muhammad Budi Surgawan menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uangnya secara tunai. Selanjutnya Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah dan Terdakwa Lalu Mustajab kembali ke kos milik Saksi Lalu Mustajab dan mampir di sebuah minimarket untuk berbelanja dengan menggunakan hasil penjualan tersebut. Sesampainya di kos milik Terdakwa Lalu Mustajab, terdapat Terdakwa Lalu Samsul Ashari yang menunggu di kos tersebut. Setelah itu para Terdakwa membagi hasil penjualan sepeda motor tersebut yang tersisa uang sebanyak Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah, Terdakwa Lalu Mustajab dan Terdakwa Samsul Azhari masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Muhammad Sakbani Hidayatullah, Terdakwa Lalu Mustajab dan Terdakwa Samsul Azhari, mengakibatkan Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Selain itu Anak Korban Muhammad Maulidan Shaputra merasakan takut dan trauma.
------Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
|