Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Pya SYUKUR JAYADI, SH TABILLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYUKUR JAYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TABILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Kamis tanggal 03 April 2025, sekitar pukul 03.00 wita, bertempat di pekarangan rumah MUHAMAD NUH di dusun Banteng Kurus desa Ungga, Kec. Praya Barat Daya, kab. Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya telah terjadi tindak pidana “ Pencurian Ringan “ yang di lakukan oleh tersangka TABILLAH lahir di Ungga tanggal 13-09-2000, 24 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama islam, suku sasak, pekerjaan belum/tidak bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Dusun Iting Bengkel, Desa Ungga, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah, terhadap korban atas nama MUHAMAD NUH yang mana tersangka masuk ke dalam pekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok lalu tersangka berjalan ke samping rumah korban dan menemukan 1 buah tabung gas LPG 3 KG yang berada di samping dapur, selanjutnya tersangka membawa membawa keluar tabung gas tersebut melalui jalan yang sama lalu tersangka menaruh tabung gas tersebut di atas tembok kemudian tersangka melompat tembok pekarangan dan mengambil kembali tabung gas tersebut lalu tersangka balik kerumahnya sesampainya dirumah tersangka lalu masuk ke kamarnya dan menyembunyikan tabung gas tersebut di dalam kamarnya setelah itu tersangka langsu tidur dan keesokan harinya korban sudah menemukan tabu gasnya sudah tidak ada di tempat lalu korban mengecek rekaman CCTV yang dimana korban mengenali orang yang ada di dalam rekaman CCTV itu lalu korban memberi tahu kadus Iting Bengkel atas nama (MUHAMAD JAELANI) untuk memperlihatkan rekaman CCTV yang dimana isi rekaman tersebut bahwa benar TABILLAH yang mengambil tabung gas tersebut dan dibenarkan juga oleh kadus Iting Bengkel selanjutnya kadus Iting Bengkel menyuruh istrinya ke rumah tersangka untuk menanyakan apakah bener tersangka yang mengambi tabung gas LPG 3 kg di rumah MUHAMAD NUH dan tersang langsung mengakuinya dan meminta maaf kemudian tersangka menyuruh tetangga samping rumahnya atas nama saudari SAAL untuk mengantar tabung gas tersebut kerumah korban.
 

Pihak Dipublikasikan Ya