Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
3.Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
4.Fajar Said S.H,LL.M
5.Wanda Meidina Akhmad,SH
MUHAMAD HERMANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 3809/N.2.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
3Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H.
4Fajar Said S.H,LL.M
5Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD HERMANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD HERMANDI, pada hari Selasa, tanggal 16 bulan Juni tahun 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Tower Renteng Lomteng PT XL Axiata, di dusun petak Dasan Ketujur, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, pada pukul 22.31 WITA, terdakwa yang berniat mengambil kabel tembaga di Tower Renteng Lomteng milik PT XL Axiata yang beralamat di Dusun Petak Dasan Ketujur, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah meminjam 1 (satu) unit mobil barang Daihatsu Grand Max tahun 2017 warna hitam, jenis pick up, Nomor Polisi DR 8151 DC, Nomor Mesin 3SZDGK1072, Nomor Rangka MHKP3CA1JHK151062 milik saksi Hanova Laitul Fata yang merupakan atasan terdakwa di tempat terdakwa bekerja dengan alasan untuk keperluan operasional. Setelah meminjam mobil barang tersebut, terdakwa menjemput saksi Rendy Mulia Solichin di kos milik saksi Rendy Mulia Solichin dan meminta untuk diantarkan ke luar pagar Tower Renteng Lomteng PT XL Axiata yang beralamat di Dusun Petak Dasan Ketujur, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Setiba di luar pagar Tower Renteng Lomteng PT XL Axiata terdakwa meminta saksi Rendy Mulia Solichin kembali kekos milik saksi Rendy Mulia Solichin menggunakan mobil barang Daihatsu Grand Max Tahun 2017 warna hitam, jenis pick up, nomor polisi DR 8151 DC, Nomor Mesin 3SZDGK1072, Nomor Rangka MHKP3CA1JHK151062.
  • Lalu terdakwa dengan menggunakan Gunting Kabel milik terdakwa memutus kabel tis pagar sebelah utara dan menarik pagar sampai terbentuk celah sehingga terdakwa bisa masuk ke dalam area tower Renteng Lomteng XL Axiara tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Yusuf Pratama ST selaku technical engineering pada PT XL Axiata. Sesampainya didalam area tower Renteng Lomteng XL Axiata, terdakwa memanjat  tower Renteng Lomteng XL Axiata dan melonggarkan baut tower sekitar 18 buah baut dari bawah ke atas dengan tujuan untuk mempermudah menarik kabel tembaga pada tower tersebut. Sesampainya pada ketinggian kurang lebih 30 (tigapuluh) meter, terdakwa memutuskan dua kabel tembaga dengan gunting kabel, lalu terdakwa menarik ke bawah kabel tembaga tersebut. selanjutnya terdakwa turun dari tower. Sesampainya dibawah terdakwa, menarik kabel tembaga dan mengulung kabel tembaga tersebut. setelah kabel tembaga tergulung, terdakwa kembali menelpon saksi Rendy Mulia Solichin untuk menjemput terdakwa di Tower Renteng Lomteng PT XL Axiata. Setibanya saksi Rendy Mulia Solichin tiba di Tower Renteng Lombteng PT XL Axiata menggunakan Mobil Barang Diahatsu Grand Max Tahun 2017 warna hitam, jenis pick up, nomor polisi DR 8151 DC, Nomor Mesin 3SZDGK1072, Nomor Rangka MHKP3CA1JHK151062 yang dipinjam terdakwa dari saksi Hanova Laitul Fata, Lalu terdakwa menaikan kabel tembaga tersebut ke bak belakang mobil Barang Daihatsu Grand Max tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Yusuf Pratama ST selaku technical engineering pada PT XL Axiata.
  • Lalu terdakwa mengendarai Mobil Barang Diahatsu Grand Max Tahun 2017 warna hitam, jenis pick up, nomor polisi DR 8151 DC, Nomor Mesin 3SZDGK1072, Nomor Rangka MHKP3CA1JHK151062 untuk mengantar saksi Rendy Mulia Solichin ke kosnya kembali. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Kamarudin untuk menjual Kabel tembaga yang terdakwa ambil tanpa izin dan sepengetahuan dari PT XL Axiata. Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Kamarudin di kompleks pertokoan Jontlak Praya. Setelah menjual kabel tembaga kepada saksi Kamarudin seberat 38 (tigapuluh delapan) kilogram seharga Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami ketakutan dan kerugian materil sejumlah Rp. 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya