| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau hakim yang memeriksa untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa SAHMAL berada di bawah pengampuan karena mengalami gangguan jiwa sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- Menunjuk dan menetapkan TAUFIK IBRAHIM (Pemohon) sebagai pengampu dari SAHMAL;
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon sebagai pengampu untuk mewakili dan mengurus kepentingan hukum anak Pemohon dalam hal pengurusan dan penerimaan gaji pensiun muda milik SAHMAL sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|