Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Nandia Amitaria, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
LALU AGUS HERMANTO alias GATOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2636/N.2.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Nandia Amitaria, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU AGUS HERMANTO alias GATOT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa ia Terdakwa LALU AGUS HERMANTO ALIAS GATOT, pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah saksi Lalu Surie Gede Fatme di Dusun Menseh Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempSat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:                                                                                                                         

  • Bahwa berawal pada hari Jumat Tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 12.30 WITA pada saat Saksi Lalu Surie Gede Fatme pergi ke masjid untuk sholat jumat meninggalkan sepeda motor merek Honda Astrea C100 Tahun 1996 Nomor Polisi DR 4039 AB, warna hijau toska, Noka MHINFOOTTK301937 Nosin 302074 dengan kondisi kunci motor berada di stok kontak kunci di halaman rumahnya di Dusun Menseh, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian terdakwa yang sedang yang sedang berjalan kaki melewati jalan didepan rumah saksi Lalu Surie Gede Fatme melihat sepeda motor Honda Astrea C100 terparkir dengan kondisi kunci berada di stok kontak sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor Honda Astrea C100 tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Lalu Surie Gede Fatme sampai ke luar Dusun Menseh dan melewati saksi  Hulpiana dan saksi Baiq Hafazah yang sedang duduk didepan rumah saksi Hulpiana. Setelahnya sampai diluar dusun Menseh, terdakwa menaiki motor tersebut menuju alfamart Desa Batunyale untuk membeli Pilok berwarna hitam. Kemudian terdakwa menuju alfamart desa Sengkerang dan mewarnai motor tersebut menggunakan pilok dengan maksud agar motor tersebut tidak dikenali saksi Lalu Surie Gede Fatme. Lalu terdakwa membawa motor tersebut kedalam rumahnya dengan tujuan untuk dipergunakan sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) motor merek Honda Astrea C100 Tahun 1996 Nomor Polisi DR 4039 AB, saksi Lalu Surie Gede Fatme mengalami kerugian Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. ------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya