| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan Permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
- Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula BAKRI lahir di BATUNGERENSENG pada 31 Desember 1975 diperbaiki menjadi PAHRI lahir di BATU NGERENSENG pada tanggal 1 Juli 1978 sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) Nomor: E.IV/x/MI- 2/0861/90., yang di keluarkan oleh kepala Sekolah madrasah NW Langgalawe dengan bukti surat dan Identitas pendukung lain nya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|