- DALAM PETITUM
Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian diatas, maka Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan yang ditandatangani Tanggal 6 Januari 2022 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Tergugat membayar Pokok Utang kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,-
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap Putusan tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila menurut hasil persidangan Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pertimbangan lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |