Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
MUHAMAD YUSUF ALS YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4212/N.2.11/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YUSUF ALS YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMAD YUSUF als YUSUF pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di areal persawahan yang beralamat di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Melakukan Penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu tersebut, Terdakwa MUHAMAD YUSUF als YUSUF bersama keluarganya sedang menanam jagung di sawah yang sebelumnya telah ditanami padi oleh saksi korban M. SALEH HAMBALI dan keluarganya, sehingga terjadi perselisihan mengenai penguasaan dan pengelolaan sawah tersebut. Bahwa dalam perselisihan tersebut, saksi korban M. SALEH HAMBALI bersama keluarganya datang ke lokasi dan meminta Terdakwa menghentikan kegiatan penanaman jagung, yang kemudian menimbulkan keributan antara kedua pihak.
  • Bahwa pada saat keributan berlangsung, saksi korban M. SALEH HAMBALI mendekati Terdakwa dengan maksud melerai dan menghentikan keributan tersebut dengan cara menarik baju Terdakwa. Namun, setelah saksi korban M. SALEH HAMBALI melakukan tindakan tersebut Terdakwa kemudian mendorong saksi korban M. SALEH HAMBALI lalu berbalik badan dan kemudian memukul saksi korban M. SALEH HAMBALI sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai bagian wajah/pipi sebelah kiri saksi korban M. SALEH HAMBALI, sehingga saksi korban M. SALEH HAMBALI terjatuh ke tanah.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 800/312/PKM.DAREK/XI/2025 Tanggal 26 November 2025 korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri berupa luka robek/luka lecet berdarah dan pembengkakan serta mengalami pusing pada bagian kepala. saksi korban M. SALEH HAMBALI juga mengalami gangguan dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaannya sebagaimana biasa selama kurang lebih 3 (tiga) hari.

 

                Perbuatan Terdakwa MUHAMAD YUSUF als YUSUF sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya