Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
SUSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3896/N.2.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUSANTI pada Hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Bendungan Pejanggik Desa Saba Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:- -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa Susanti menerima telepon dari Sdr. Viki (DPO), kemudian Sdr. Viki (DPO) meminta Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu untuk Sdr. Viki (DPO), lalu Terdakwa menyetujuinya. Beberapa menit kemudian Terdakwa pergi keluar rumah dan berjalan menuju ke SMP N 1 Pujut untuk mencari tumpangan. Setelah menunggu beberapa menit di SMP N 1 Pujut ada orang yang dapat Terdakwa tumpangi menuju ke Bendungan Pejanggik yang beralamat di Desa Saba Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya Terdakwa di Bendungan Pejanggik, Terdakwa menelfon Sdr. Gunawan (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. Gunawan (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu sebentar. Setelah beberapa menit, Sdr. Gunawan (DPO) datang dan bertanya kepada Terdakwa berapa jumlah Narkotika jenis Sabu yang ingin Terdakwa beli dan berapa uang yang Terdakwa bawa. Kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak membawa uang namun akan membayar melalui transfer. Selanjutnya Terdakwa menelfon Sdr. Viki (DPO) dan bertanya berapa jumlah Narkotika jenis Sabu yang ingin Sdr. Viki (DPO), lalu Sdr. Viki (DPO) menjawab bahwa ia hanya memiliki Saldo sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. Gunawan (DPO) menyetujuinya. Setelah itu Sdr. Viki (DPO) mengirimkan melalui Dana kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan uang tersebut melalui Dana kepada Sdr. Gunawan (DPO). Setelah itu Sdr. Gunawan (DPO) menimbang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,5 (satu koma lima) gram lalu menyerahkannya kepada Terdakwa, kemudian Sdr. Gunawan (DPO) pergi. Selanjutnya Terdakwa menumpang dengan orang yang Terdakwa tidak kenal untuk menuju ke depan Alfamart yang beralamat Dusun Sengkol 1 Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah karena Terdakwa akan menemui Sdr. Viki (DPO) di daerah Kuta. Sekira pukul 21.30 Terdakwa sampai di Alfamart tersebut, beberapa menit kemudian datang Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Baharudin, S.H. selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah datang untuk melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Baharudin, S.H. melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Suryana Habibi dan Saksi Firdaus Maulana. Pada saat penggledahan terhadap Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik kosong transparan, dan 1 (satu) unit HP Android Villaon warna hitam dan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 05 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat bersih keseluruhan (netto) 1,4 (satu koma empat) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, 1,33 (satu koma tiga tiga) gram disisihkan guna kepentingan barang bukti pada persidangan di PN Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0219 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0668 (gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUSANTI pada Hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Alfamart Dusun Sengkol 1 Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Baharudin, S.H. beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Susanti melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya sekira pukul 21.30 saat Terdakwa sampai di Alfamart yang beralamat di Dusun Sengkol 1 Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, kemudian datang Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Baharudin, S.H. untuk melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Baharudin, S.H. melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Lalu Suryana Habibi dan Saksi Firdaus Maulana. Pada saat penggledahan terhadap Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik kosong transparan, dan 1 (satu) unit HP Android Villaon warna hitam dan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa Susanti menerima telepon dari Sdr. Viki (DPO), kemudian Sdr. Viki (DPO) meminta Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu untuk Sdr. Viki (DPO), lalu Terdakwa menyetujuinya. Beberapa menit kemudian Terdakwa pergi keluar rumah dan berjalan menuju ke SMP N 1 Pujut untuk mencari tumpangan. Setelah menunggu beberapa menit di SMP N 1 Pujut ada orang yang dapat Terdakwa tumpangi menuju ke Bendungan Pejanggik yang beralamat di Desa Saba Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya Terdakwa di Bendungan Pejanggik, Terdakwa menelfon Sdr. Gunawan (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. Gunawan (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu sebentar. Setelah beberapa menit, Sdr. Gunawan (DPO) datang dan bertanya kepada Terdakwa berapa jumlah Narkotika jenis Sabu yang ingin Terdakwa beli dan berapa uang yang Terdakwa bawa. Kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak membawa uang namun akan membayar melalui transfer. Selanjutnya Terdakwa menelfon Sdr. Viki (DPO) dan bertanya berapa jumlah Narkotika jenis Sabu yang ingin Sdr. Viki (DPO), lalu Sdr. Viki (DPO) menjawab bahwa ia hanya memiliki Saldo sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. Gunawan (DPO) menyetujuinya. Setelah itu Sdr. Viki (DPO) mengirimkan melalui Dana kepada Terdakwa sejumlah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan uang tersebut melalui Dana kepada Sdr. Gunawan (DPO). Setelah itu Sdr. Gunawan (DPO) menimbang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,5 (satu koma lima) gram lalu menyerahkannya kepada Terdakwa, kemudian Sdr. Gunawan (DPO) pergi. Selanjutnya Terdakwa menumpang dengan orang yang Terdakwa tidak kenal untuk menuju ke depan Alfamart yang beralamat Dusun Sengkol 1 Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah karena Terdakwa akan menemui Sdr. Viki (DPO) di daerah Kuta
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 05 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat bersih keseluruhan (netto) 1,4 (satu koma empat) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, 1,33 (satu koma tiga tiga) gram disisihkan guna kepentingan barang bukti pada persidangan di PN Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0219 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0668 (gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya