| Dakwaan |
Bahwa pada sekitar bulan Mei 2026 di Dsn. Peresak Duah Ds. Bonjeruk, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah telah terjadi Dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 51 Prp tahun 1960 Jo Undang-undang RI nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua Undang-undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang, pelaku satu orang atas nama KARDIAN, (Lk, alamat Dsn. Peresak Duah, Ds. Bonjeruk, Kec. Jonggat Kab. Loteng.) bahwa pelaku membangun rumah diatas tanah milik korban tanpa izin dari korban selaku pemilik tanah, dimana korban memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut Berdasarkan putusan eksekusi Pengadilan Agama Praya no 17/Pdt.X/2023/PA.Pra, tertangggal 04 Oktober 2023 (tanah waris) bahwa Korban mendapatkan bagian diatas tanah tersebut seluas 296,45 m2 (dua ratus sembilan puluh enam koma empatpuluh lima meter persegi). yang mana terhadap penguasaan atas lahan tersebut sudah berulang kali dilakukan mediasi namun pelaku tidak pernah mau mengosongkan lahan milik korban, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Saya mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah), korban juga tidak dapat menguasai tanah miliknya tersebut dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. |