Petitum |
Berdasarkan dali-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Menyatakan sah secara hukum surat perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang ditandatangani pada tanggal 09 Februari 2022 ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
Dan / atau Mohon kepada untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. |