INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 79/Pdt.G/2026/PN Pya | MAJID | 1.SYIPAK 2.ROBBI PRADANA 3.HAJI ABDURRAHIM 4.JUNAIDI Alias JEDET 5.H.ROSYIDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2026/PN Pya | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 02/G.PMH/RLO/PN/IX/2026 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan sementara segala bentuk tindakan pengalihan, pembebanan, atau perbuatan hukum lain atas Objek Sengketa selama proses pemeriksaan perkara a quo berlangsung;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Sengketa sebagaimana diuraikan dalam SHM Nomor 386/NIB 01856;
3. Menyatakan penguasaan Objek Sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Register 25/Pemdes/G/IV/2023 tanggal 14 April 2023 tidak memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai dasar peralihan hak atas Objek Sengketa, sepanjang terbukti tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebenarnya dan/atau cacat prosedur sebagaimana diuraikan dalam posita;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan TNI dan POLRI;
6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 386/NIB 01856 kepada Penggugat dalam keadaan asli dan tanpa syarat apapun, apabila sertipikat tersebut masih berada dalam penguasaan mereka;
7. Menyatakan bahwa apabila Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 386/NIB 01856 tidak diserahkan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, maka putusan dalam perkara a quo dapat dijadikan dasar hukum bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah (Turut Tergugat I) untuk menerbitkan Sertipikat Pengganti atas nama Penggugat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, terdiri dari:
a. Kerugian materiil sebesar Rp356.250.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Seluruhnya berjumlah Rp1.356.250.000,- (satu miliar tiga rataus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa;
10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
12. Memerintahkan Turut Tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo, termasuk melakukan penyesuaian data fisik dan data yuridis Objek Sengketa sesuai hasil putusan;
13. Memerintahkan Turut Tergugat II (Pemerintah Desa Gemel/Kepala Desa Gemel) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
14. Memerintahkan Turut Tergugat III (H. AWALUDIN) dan Turut Tergugat IV (H. ABD. HADI) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo, khususnya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 386/NIB 01856 kepada Penggugat apabila berada dalam penguasaan mereka;
15. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
