Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2025/PN Pya 1.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
2.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
OTARIO ALS KOTER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 261/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6133/N.2.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
2Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OTARIO ALS KOTER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa OTARIO Alias KOTER pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 11.03 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Villa Terramar yang beralamat di Dusun Merendeng, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 10.30 Wita, terdakwa OTARIO Alias KOTER hendak pergi ke dusun Megalung, setelah itu ketika terdakwa OTARIO Alias KOTER sedang melintas di depan Villa Terramar tepatnya di Dusun Merendeng, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 11.05 Wita terdakwa OTARIO Alias KOTER melihat 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 CC, tahun 2023, warna merah, DR 4876 UQ, Noka : MH1JMC118PK060439, Nosin: JMC1E-1059455 yang terparkir dalam kondisi kunci sepeda motor masih tergantung di sepeda motor, selanjutnya terdakwa OTARIO Alias KOTER langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut kerumah terdakwa OTARIO Alias KOTER yang beralamat di Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk membuka nomor polisi dari sepeda motor tersebut dan kemudian terdakwa OTARIO Alias KOTER membawa sepeda motor tersebut kerumah saksi RAMDAN Alias DADUNG yang beralamat di Dusun Mertak Are, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah terdakwa OTARIO Alias KOTERĀ  sampai di Dusun Mertak Are, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, beberapa saat kemudian datang anggota Kepolisian Sektor Kawasan Mandalika untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa OTARIO Alias KOTER, selanjutnya terdakwa OTARIO Alias KOTER beserta sepeda motor hasil curian tersebut diamankan ke Polsek Kawasan Mandalika untuk proses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 CC, tahun 2023, warna merah, DR 4876 UQ, Noka : MH1JMC118PK060439, Nosin: JMC1E-1059455 An. BADI DARMA merupakan milik saksi BADI DARMA yang sebelumnya saksi BADI DARMA sewakan kepada saksi WATI OLWYN KEBA PACLEB selama 1 (satu) bulan seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perharinya. ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 CC, tahun 2023, warna merah, DR 4876 UQ, Noka : MH1JMC118PK060439, Nosin: JMC1E-1059455 An. BADI DARMA tanpa seijin dan sepengetahuan saksi BADI DARMA selaku pemilik sepeda motor dan saksi WATI OLWYN KEBA PACLEB selaku penyewa sepeda motor.------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa OTARIO Alias KOTER, saksi BADI DARMA selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya